Bawaslu Kabgor Petakan Titik Kerawanan Pendaftaran Calon

LIGO.ID – Wahyudin M. Akili, SE. ungkapkan titik rawan dugaan pelanggaran pada tahapan pendafataran calon yang akan berlangsung pada 4-6 september 2020.

Bawaslu konsisten melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan, termasuk tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan oleh KPU pada 4-6 september 2020 mendatang. ucap Wahyudin Akili saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (03/09/2020)

Dirinya menyebutkan terdapat beberapa titik yang berpotensi rawan terjadi pada saat pendaftaran calon Kepala Daerah ini. Pertama, potensi tidak lengkapnya syarat pencalonan dan syarat calon dari pasangan calon.

Kedua, pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada detik-detik terkahir. Hal ini diduga dapat menyulitkan KPU karena pemeriksaan kelengkapan dokumen paslon dengan waktu yang tidak maksimal atau tidak cukup

Ketiga, pasangan calon yang melewati waktu proses pendaftaran, artinya proses pendaftarannya dilakukan setelah tanggal 6 tengah malam dan Keempat, pengawasan terhadap protokol kesehatan. Sehingganya bawaslu sangat berharap kepada semua pihak agar menyukseskan semua tahapan pendaftan Paslon tersebut.

“Waktu hanya tiga hari, mohon di maksimalkan oleh seluruh peserta pemilihan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran ini,” Kata Wahyudin

Selain itu, Wahyudin Akili juga menghimbau pada saat pendaftaran nanti tidak ada penggiringan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam politik praktis seperti ASN

“Kemudian bagi istri-istri, istri atau suami yang merupakan pasangan dari Paslon yang berstatus sebagai ASN kirianya dapat menjaga netralitasnya sebagai ASN,” Ungkap Wahyudin

“Inilah yang menjadi kerawanan yang di baca oleh Bawaslu, sehingga kami berharap bahwa ini tidak dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” ketusnya (#c)

Komentar