Bawaslu Sasar Kader Desa, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif

Gorontalo – ligo.id – Meningkatkan partisipatisi masyarakat dalam pengawasan pemilu 2024 mulai gencar dilakukan Bawaslu Bone Bolango dengan melakukan sosialisasi ke forum warga dan kader desa.

Sebelumnya, penyandang disabilitas yang diprioritaskan untuk sasaran sosialisasi program Bawaslu itu.

“Tahun 2022 ini kita awali dengan sasaran kita adalah penyandang disabilitas. Kita sudah membentuk jaringan ormas yang partisipatif dalam pengawasan pemilu, dan hari ini kita melakukan kegiatan sosialisasi yang agendanya sama, namun sasarannya adalah forum warga dan kader Desa,” ucap Anggota Bawaslu, Moh. Zain Slamet Baladraf. Sabtu (25/6/2022)

Sosialisasi yang digelar di aula Bawaslu Bonebol itu untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengalami perubahan beberapa kali. Termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.

Baca juga :  Apel Perdana Pasca Idulfitri, Penjagub Ingatkan ASN Segera Bekerja  

“Undang-undang mengamanahkan agar kita melakukan peningkatan dan optimalisasi, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan. Tidak saja partisipatif saat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, tapi juga berpartisipasi melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang bisa saja terjadi dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Moh. Zain Slamet Baladraf.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi pemilu sebelumnya (pemilu 2019 dan pilkada 2020), masih ada beberapa pelanggaran administrasi netralitas. Juga yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan Perundang-undangan atau hukum lainnya dan pelanggaran pidana juga masih terjadi.

Hal inilah yang mendorong Bawaslu untuk memacu kinerjanya guna mendukung program strategis Bawaslu RI di dalam RPJM Nasional.

Baca juga :  Dinas Pariwisata Diminta Danai Tradisi Pacuan Kuda di Yosonegoro

“Kita masih punya penanganan terhadap jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 yang sudah saya sebutkan tadi tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” tambahnya.

“Tentunya ini tujuannya ke depan, semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka tentu ada kecenderungan Bawaslu ini akan menjadi sebuah lembaga yang beralih menjadi peradilan pemilu,” sambungnya.

Ketika pengawasan sudah dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat, sehingga tidak dibutuhkan lagi sebuah lembaga formil untuk mengawasi.

“Kita punya tujuan jangka pendek yakni, kita harus melibatkan masyarakat. Disamping amanat Undang-Undang, kita juga membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat,” tuturnya.

Meski begitu, ia berharap dengan jumlah personilnya terbatas sesuai dengan aturan, maka tentu tidak cukup ruang dan waktu untuk bisa mengawasi seluruh baik itu tahapan maupun seluruh penyelenggara dan peserta.

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal dengan PWRI Kabupaten Asahan

“Maka tentu perlu dilibatkan masyarakat untuk bisa memberikan informasi maupun juga bisa melakukan upaya pencegahan di lapangan,” harap dia. #fn/my

Komentar