Bawaslu Gelar Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pilkada 2020

Limboto ligo.id – Bawaslu Kabupaten Gorontalo gelar Konferensi Pers terkait kesimpulan laporan dengan nomor :10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada Pilkada serentak Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.

Didampingi Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Moh. Fadjri Arsyad, S. Pd. M.H dan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Alexander Kaaba, ST. Jumat. (9/10/2020)

Ketua Bawaslu Wahyudin M. Akili menyampaikan kesimpulan laporan dengan nomor :10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagau berikut:

  1. Bahwa pada hari selasa tanggal 1 Oktober tahun 2020 bawaslu kabupaten Gorontalo menerima laporan dengan nomor 10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan pelaporan Robin Bilondatu yang tercatat sebagai warga negara indonesia berdomisili di wilayah kabupaten Gorontalo sehingga mempunyai legal standing sebagai pelapor.
  1. Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran ini masing-masing : sdr. Rasyid Sayiu, Sdr Rusli Utiarahman, sdr Kadir Mertosono, sdr Rivon Umar, sdr Rasyid Patamani masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, sdr Nelson Pomalingo sebagai calon Bupati Gorontalo petahana.
  1. Bahwa setelah melakukan verifikasi kelengkapan formil materil dokumen laporan, bawaslu Kabupaten Gorontalo meregistrasi laporan pada tanggal 05 Oktober tahun 2020.
  1. Bahwa dalam laporannya pelapor mendalilkan bahwa terjadi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU kabupaten Gorontalo pada tahapan Penetapan pasangan calon yang menetapkan salah satu pasangan calon bupati Petahana yang diduga melakukan Tindakan yang tidak sesuai ketentuan pasal 89 PKPU 1 tahun 2020 yang menyatakan.
  1. Bahwa dalam laporannya juga pelapor mendalilkan bahwa terlapor calon bupati petahana diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 yang menyatakan “ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis Menteri pada penggantian pejabat pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Gorontalo dan Direktur RS MM Dunda Limboto dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon”
  1. Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang pelapor, 10 orang saksi dan pihak terlapor dan 1 pihak pemberi keterangan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia serta bukti dan fakta terungkap bahwa;
Baca juga :  Silaturahmi Bersama Deprov, Penjagub Ismail Titip Beberapa Hal


• Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-undang 10 2016 bahwa yang dilarang adalah Gubernur, Bupati/walikota melakukan penggantian dalam jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin tertulis menteri yang dalam bab penjelasan pasal 71 ayat 2 menyatakan Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.
• Bahwa mutasi dapat dimaknai sebagai proses perpindahan antar dan antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di instansi pusat dan instansi Pemerintah Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja
• Bahwa berdasarkan ketentuan UU 10 2016 pada bab Penjelasan pasal 71 ayat 2 menyatakan Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.
• Bahwa penunjukkan pelaksana tugas kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Gorontalo dilaksanakan untuk mengisi kekosongan yang disebabkan pejabat definitive berhalangan tetap (meninggal dunia) dan sementara menunggu persetujuan Menteri dalam negeri untuk pengisian jabatan definitive.
• Bahwa penunjukkan pelaksana tugas Direktur Rumah sakit MM Dunda Limboto adalah untuk mengisi kekosongan pejabat definitive yang disebabkan penyesuaian standar eselonisasi.
• Bahwa penunjukkan pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan menjadi kewenangan Gubernur, bupati/walikota dan dapat dilakukan tanpa perlu mendapat izin tertulis Menteri dalam Negeri.

  1. Berdasarkan fakta yang terungkap maka bawaslu kabupaten Gorontalo berkesimpulan laporan dengan nomor 10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tidak dilanjutkan atau dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur penggantian pejabat yang dibatasi pada mutasi dalam jabatan sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 2 jo pasal 89 PKPU 1 tahun 2020 sehingga para terlapor tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas pasal yang dipersangkakan. (#s)
Baca juga :  Gebyar Ketupat di Padebuolo Diapresiasi Sekda

Komentar