Bahas Sengketa Lahan Sawit, Pemda Boalemo Rapat Bersama Forkopimda

BOALEMO (LIGO.id) – Masalah Sengketa Lahan Sawit antara PT. Argo Artha Surya dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Wonosari, Paguyaman dan Dulupi, Kabupaten Boalemo, menjadi pembahasan penting Pemerintah Boalemo bersama Forkopimda dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tingkat Kabupaten Boalemo, Rabu kemarin (09/10). Ruang Vicon Kantor Bupati.

Dalam Rapat yang dipimpin langsung Bupati Boalemo Darwis Moridu itu, Dirinya menginginkan solusi dari Peserta Rapat diantaranya Wakil Bupati Anas Jusuf, Forkopimda, Sekda Husain Etango, Asisten I Burhan Hinta, Pimpinan OPD, Camat dan masyarakat Kecamatan Wonosari, Paguyaman dan Dulupi, atas permasalahan yang dihadapi masyarakatnya dengan PT. Argo Artha Surya tentang Sengketa Lahan Sawit.

“Pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ini harus melahirkan Kesepakatan-Kesepakatan  yang tentunya dapat memberikan Masukan dan Saran terhadap Penyelesaian masalah Sengketa Lahan antara PT. Argo Artha dengan masyarakat yang ada Kecamatan Wonosari, Paguyaman dan Dulupi,” kata Darwis saat pimpin Rapat.

Kepada masyarakat melalui Camat dan Kepala Desa, Darwis berpesan agar mempericayakan masalah Sengketa Lahan tersebut kepada Pemerintah Boalemo. Darwis berharap masalah Sengketa Lahan tersebut tidak merugikan masyarakat Boalemo dan PT. Argo Artha Surya.

Disamping Sengketa Lahan Sawit, Bupati Darwis kepada masyarakat melalui Camat dan Kepala Desa berpesan, dalam kondisi Musim Panas ini agar tidak melakukan Pembakaran Lahan, sebab akan mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan.

“Karena Polres Boalemo telah memberikan Peringatan melalui Baliho-Baliho yang sudah  terpampang di lingkungan masyarakat,” pesan Darwis.

Bagi siapa yang melakukan Pembakaran Lahan tambah Darwis, akan di proses secara hukum dan Penjara selama 15 Tahun. Sehingga Dirinya menegaskan kepada Camat dan Kepala Desa agar dapat melakukan Pengawasan terhadap Pembakaran Lahan di wilayah masing-masing.

“Yang melakukan Pembakaran Lahan akan di proses secara Hukum dan Penjara selama 15 Tahun,” tegas Darwis. (*C01).

Komentar