AW Thalib: Komisi I Kawal Penyelesaian Pembebasan Lahan Waduk Bulango Ulu

Gorontalo – ligo.id – Pembayaran ganti rugi atas lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Bulango Ulu terus didorong Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kepada pihak BPN untuk mencarikan solusi.

Komisi I bahkan memberikan waktu selama tiga bulan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut.

“Kami minta kepada BPN agar berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mencarikan solusi-solusi terkait, konsinyasi terhadap yang bukan tanah. Misal bangunan atau tanaman itu harus dibayarkan agar mereka ini terbantu,” jelas Ketua Komisi I Deprov usai mengikuti Rapat Kerja dengan BPN kabupaten Bone Bolango dan BPN Provinsi. Senin(13/6/2022)

Lanjut Aw. Thalib mengatakan, jika kesepakatan waktu pembayaran ganti rugi mengalami kemajuan akan tetapi selama berjalannya proses, Komisi I Deprov akan terus melakukan monitoring dan pemantauan langsung dilapangan.

Baca juga :  Pemprov Gorontalo Jelaskan Soal Frasa Berita Menyarankan Mengganti PPK/PPS  

“Kami tetap mengecek langsung di lokasi bersama BPN ada komunikasi dengan pihak pekerja waduk baik itu BWSS II dan masyarakat setempat atas masalah yang belum terselesaikan,” ujar Aw.

Menurutnya, Komisi I Deprov sangat mengapresiasi upaya kerja keras yang dilakukan BPN dalam rangka percepatan pembebasan lahan Waduk Bulango Ulu ini.

“Ini progresnya cukup lambat baru mencapai 24 persen, dan ini menjadi tantangan apakah ini bisa diselesaikan,” kata dia.

“Alhamdulillah tadi kita bisa sepakati bersama bahwa mereka kerja ekstra keras, melakukan validasi, intervensi kemudian mengidentifikasi, verifikasi data-data terkait dengan kepemilikan tersebut untuk proses lebih lanjut dan ini upaya maju dari pihak BPN,” lanjutnya menjelaskan.

Ia berharap progres pembangunan Bulango Ulu ini segera terselesaikan, agar masyarakat sudah bisa mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai dalam penafsiran harga dan bisa tuntas dalam waktu yang akan datang. #vv/rd

Komentar