Aktivitas PT. Tanto di Anggrek Dipermasalahkan, Hamzah: Preseden Buruk bagi Dunia Usaha dan Pelecehan terhadap Penegakan Hukum

LIGO.ID – Walaupun sempat di Police Line oleh pihak Polda Gorontalo, karena kegiatannya belum mempunyai Izin Depo Peti Kemas di wilayah Desa Ilangata, Anggrek,  PT. Kurnia Anggrek Bahari tetap melaksanakan aktivitasnya di lokasi PT. Menara Indra perusahaan pemegang izin usaha Galian C.

Yang anehnya, Perusahaan yang menggunakan jasa peti kemas milik PT. Tanto ini, sebelumnya telah mendapat Surat Teguran, bahkan Surat Penghentian Sementara atas kegiatan ini dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mengatakan, perlakuan PT. Kurnia Anggrek Bahari, Perusahaan yang menggunakan jasa peti kemas milik PT. Tanto  adalah preseden buruk bagi dunia usaha dan pelecehan terhadap pemerintah serta penegakan hukum.

“Ini sudah sangat keterlaluan, hal ini jadi preseden buruk bagi dunia usaha dan pelecehan terhadap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten. Terutama pelecehan terhadap penegakan hukum,” kata Hamzah agak berang, ketika.ditemui di rudis pimpinan DPRD, Minggu (19/04).

Pada dasarnya Hamzah memandang, investasi boleh mengembangkan usahanya, asal tetap mengikuti prosedur yang ada, dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten Gorontalo Utara.

“Saya setuju dengan segala jenis investasi dan kegiatan usaha di daerah ini tetapi harus melalui prosedur. Jangan ada yang merasa istimewa dalam melaksanakan aktivitas usaha, yang walaupun tanpa mengantongi izin tetap beraktivitas tanpa mengindahkan himbauan maupun teguran dari pemerintah. Apalagi dari sisi penegakan hukum, beberapa waktu lalu kontener milik PT Tanto ini di Police Line oleh aparat penegak hukum, namun Garis Polisi itu dilepas karena alasan perusahaan pengguna jasa peti kemas ini sementara dalam proses pengurusan izin.” papar HS, panggilan akrab Ketua AMPG Gorut ini.

“Namun, izin yang dimaksud sampai hari ini belum juga ada di tangan perusahaan tersebut, tapi yang sangat luar biasa, adalah PT. Kurnia Anggrek Bahari, pengguna jasa peti kemas milik PT. Tanto ini tetap beraktifitas, bahkan sekarang di Pelabuhan Anggrek sementara melakukan kegiatan bongkar muat layaknya perusahaan yang telah mengantongi izin,” sambungnya..

Hamzah juga menyoroti, izin usaha perusahaan yang menurutnya masih bermasalah dan aktifitasnya terus beroperasi.

“Perlu dicatat, bahwa kedua perusahaan di Anggrek, yaitu PT. Kurnia Anggrek Bahari yang bergerak di bidang usaha Depo Peti Kemas ini sudah ditegur bahkan diminta untuk menghentikan kegiatannya sampai izin lingkungannya terbit oleh Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup. Dan yang satunya lagi adalah PT. Menara Indra Utama, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Tambang Galian C, yang kini lokasinya digunakan pihak PT. Kurnia Anggrek Bahari untuk menumpuk kontener,” tutur HS sambil memperlihatkan kedua surat tersebut .

“Hal ini pula sudah mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi provinsi Gorontalo akibat aktivitasnya sudah tidak sesuai lagi dengan izin usahanya, namun kedua perusahaan ini tidak mengindahkan teguran tersebut,”. lanjut HS.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Ilyas Lagarusu ketika dikonfirmasi tentang izin lingkungan yang dimiliki oleh PT. Kurnia Anggrek Bahari mengatakan, Perusahaan tersebut belum mengantonginya.

“Benar bahwa perusahaan ini belum memiliki izin lingkungan. Saya sudah memberikan teguran baik lisan maupun tulisan agar perusahaan ini untuk sementara menghentikan sementara aktivitasnya sampai izin lingkungannya terbit dan dokumen UKL-UPL selesai mereka susun,” kata Ilyas Lagarusu.

“Tentang masih berlangsungnya aktivitas perusahaan ini saya tidak tahu. Yang jelas sesuai UU nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan saya telah melakukan langkah langkah yang disyaratkan dalam undang-undang tersebut. Dan apabila mereka tidak mengindahkan maka konsekuensinya adalah sanksi pidana. Berkaitan dengan aktivitas perusahaan ini, saya bahkan telah mendapat panggilan dari Polda Gorontalo bersama Kadis Perumahan dan Pemukiman, Selasa (21/04),” ujar mantan Camat Monano ini. (ars/at)

Komentar