Abaikan Maklumat Kapolri, Pesta Pernikahan di Paguat Dibubarkan Polisi

LIGO.ID – Belum lama ini kejadian Pesta Pernikahan di kabupaten Gorontalo Utara yang dibubarkan Kepolisian lantaran pencegahan COVID-19 yang masih diabaikan Masyarakat. Kamis kemarin (26/03), di Kabupaten Pohuwato, Kepolisian juga membubarkan acara Resepsi Pernikahan dan Pembeatan yang digelar siang hari oleh warga di kecamatan Paguat.

Polsek Paguat yang membubarkan hajatan pernikahan yang digelar warga Paguat berinisial IA ini, menerangkan, acara tersebut dibubarkan karena tidak memiliki izin dan tidak mengindahkan Maklumat Kapolri dan Intruksi Pemerintah Daerah tentang penanganan Pencegahan COVID-19 yang lagi mewabah di Indonesia.

“Sebelumnya pemilik kegiatan Bapak IA telah mendatangi Polsek Paguat, saat meminta Surat Izin Keramaian, dan oleh Kanit Intelkam tidak memberikan Surat Izin Keramaian tersebut, sambil memberi arahan dengan memberikan selebaran Maklumat Kapolri. Namun ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” kata IPTU Yunus.

Sebelum membubarkan acara tersebut, Wakapolsek Paguat, IPTU Yunus Miradji terlebih dahulu membacakan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintahan dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan menjelaskan dasar hukum dan ancaman hukuman bagi setiap orang yang melanggar atau tidak mengindahkan Maklumat tersebut.

Dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), sehingga jika ada yang melanggar, maka akan dilakukan sikap tegas dengan membubarkan demi keselamatan publik.

Tampak Tamu Undangan yang sudah datang memenuhi Undangan, membubarkan diri sembari menyelesaikan menu makanan yang sedang disantap pada siang itu. (ar/ss)

Komentar