13 Mantan Perangkat Desa Teep di Minsel Terima Tiga Bulan Gaji

Minahasa Selatan – ligo.id – Gembira, itu barangkali ekspresi yang tampak dari sejumlah mantan perangkat desa usai menerima pembayaran gaji.

Data menunjukkan ada 13 mantan perangkat desa yang menerima pembayaran gaji. Dalam pembayaran kali ini diberikan tiga bulan gaji @ Rp. 2.060.000 (Dua juta enampuluh ribu rupiah)

Sedangkan, per bulan dibayarkan tiga bulan sebanyak Rp. 6 060.000 (enam juta enampuluh ribu) dan di potong pajak PPh, jadi total bersih diterimah Rp. 5.870.000.

“Pembayaran gaji kepada 13 mantan perangkat desa tersebut, sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku, sedangkan untuk potongan PPH dan PPN, itu sudah terpotong langsung ketika pencairan di bank.” kata petugas yang sedang membagikan gaji tersebut.

“Jadi kami hanya membagikan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.” lanjutnya. Senin (19/7/2021)

Sementara, Hukum Tua desa Teep, Marsita Rumokoi, SIP., melalui Sekretaris Desa dan bendahara desa, memberikan secara langsung kepada tiga belas mantan perangkat desa yang ada.

Baca juga :  Dirangkaikan dengan Gebyar Ketupat, Hardiknas ke-65 Resmi Dicanangkan

Usai pembayaran gaji kepada para mantan Prades tak lupa mereka mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah Pemkab Minsel Bapak Bupati Frangky Donny Wongkar, SH, dan Wakil Bupati Pnt. Petra Yani Rembang STH, juga kepada Pemerintah Desa Teep atas perhatian kepada kami sebagai prangkat Desa yang lama. #stv/red.

Komentar