Jakarta – ligo.id – Beberapa provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada hari ini, Senin (28/11/2022). Berikut sepuluh provinsi yang telah mengumumkan UMP pada hari ini yang seluruhnya mengalami kenaikan nilai dibandingkan UMP 2022.
1. Sumatera Barat
Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau sebesar Rp229.937 pada Januari 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November 2022. UMP Sumbar naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp.2.742.476.
2. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik menjadi total sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta). Jumlah besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran UMP tahun 2022.
3. Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. UMP 2023 Jateng naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935.
4. Nusa Tenggara Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebesar Rp2,3 juta. NTB menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195, sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.
5. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta. Kenaikan itu membuat UMP Jakarta menjadi Rp 4.900.798 dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.
6. DI Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53. UMP 2023 di DIY mengalami kenaikan sebesar Rp140.866,86.
Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,9 Juta
7. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2023 sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.
8. Jambi
Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi pada 2023 naik 9,04 persen dari Rp2,699 juta menjadi Rp 2,943 juta, atau meningkat Rp244 ribu dibandingkan tahun 2022.
9. Kalimantan Selatan
UMP 2023 di Provinsi Kalimantan Selatan mengalami kenaikan sebesar 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 terhitung pada Januari 2023 mendatang.
10. Banten
UMP 2023 di Provinsi Banten juga mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen. Pemprov Banten menyatakan kenaikan UMP 2023 sebanyak 6,4 persen. UMP 2023 di Banten dari Rp2.501.203 naik ke Rp2.661.280. #
Komentar