Warga Negara Inggris Dilarang ke Indonesia

Jakarta – ligo.id – Melalui Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, Satgas pun memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Khusus untuk warga negara Inggris, ungkap Wiku, untuk sementara waktu dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

 Hal ini terjadi karena Seorang ilmuwan di Inggris baru-baru ini menemukan varian baru virus corona.

Virus hasil mutasi ini diberi nama SarsCov 2 VUI 202012/01.

Sementara itu, untuk warga negara asing yang berasal dari Eropa dan Australia yang hendak memasuki Indonesia.

Baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari Eropa dan Australia ketika akan masuk ke Indonesia.

Tahapan selanjutnya, jelas Wiku, bagi pelaku perjalanan yang lolos tahap awal pemeriksaan harus melakukan tes ulang rapid test PCR di Indonesia.

Jika hasilnya positif, harus menjalani perawatan. Jika hasilnya negatif,harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari di hotel-hotel yang sudah disiapkan oleh satgas. (#c)

Komentar