Tujuh Desa Usulkan Pemekaran Kecamatan, Faisal Mohi : Akan Diusulkan dalam Ranperda

Gorontalo – ligo.id – Usulan tujuh Desa di Bone Bolango yang menginginkan adanya pemekeran kecamatan direspon positif DPRD Bonebol.

Ketua Komisi I, Faisal Mohi mengatakan, akan segera membahas dasar hukum untuk memungkinkan dilakukannya pemekaran kecamatan yang diatur melalui Perundang-undangan Nomor 17 tahun 2018.

Untuk usulan inisiatif DPRD melalui Komisi I sambung Faisal, akan segera ditindaklanjuti. Dan akan diusulkan dalam bentuk Ranperda.

“Melalui kepala-kepala Desa maka ini kami tanggapi positif dan kami Komisi I DPRD bersepakat untuk memasukkan aspirasi ini menjadi Ranperda,” ucap Ketua Komisi I, Faisal Mohi. Senin (20/6/2022) lalu.

‘Aspirasi ini akan ditindaklanjuti dan nanti akan segera dilaksanakan pengantarnya ke Paripurna Tingkat Satu, untuk melihat dan menilai bagaimana kelanjutan dari aspirasi teman-teman 7 kepala desa,” tambahnya.

Menurut aleg yang akrab disapa Famos itu, alasan pemekarannya normative, yaitu rentang kendalinya terlalu jauh lalu. Kemudian juga persyaratan administrasinya, persyaratan dasarnya, persyaratan teknis yang menjadi amanat dari PP 17 Tahun 2018.

Baca juga :  Pengisian Jabatan di Pemprov Gorontalo Tidak Lagi Seleksi Terbuka  

“Ini sudah terpenuhi sehingga mereka bersepakat bahwa sudah memungkinkan untuk dilakukan pemekaran Kecamatan. Ada data peta, data pemetaan yang jelas batas wilayah yang jelas,” lanjut Famos menjelaskan.

Kalau di syarat teknis itu, kata Faisal, untuk batas wilayahnya pemetaannya itu sudah harus dalam bentuk titik-titik koordinat. Tidak hanya sekedar perbatasan tetapi memang sudah ada titik koordinat sudah harus dimasukkan dalam peta.

“Berarti ada kurang lebih 33 KM dan kurang lebih 5 ribuan jiwa lebih ini disyaratkan teknis ini sudah memenuhi syarat batas luas wilayah minimal. Kalau juga memenuhi syarat jumlah penduduk minimal. Bahkan di daerah Bone Bolango ini ada beberapa Kecamatan yang penduduknya malah di bawah 5000 jiwa,” ungkapnya.

Dirinya  menyatakan baru akan bisa berbicara banyak ketika sudah mulai menyusun Perda. Tetapi yang jelas, Faisal akan menyesuaikan dengan amanat PP 17 2018.

Baca juga :  Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan April 2024

“Untuk pemekaran Kecamatan hanya sampai di tingkat Perda, berbeda dengan pemekaran daerah yang harus sampai di tingkat Undang-undang yang dibentuk oleh DPR RI,” terang Famos.

“Kalau untuk tim pemekaran Kecamatan, itu hanya dengan Peraturan Daerah pembahasan tingkat pertama. Kita masih akan menunggu kesiapan Bupati karena ini memang harus ada persetujuan dari Bupati melalui Paripurna Tingkat Satu,” pungkasnya. #fn/rd

Komentar