Tok! DPRD Setujui Pembangunan RS Ainun dengan Pola KPBU

LIGO.ID – Setelah melalui pembahasan yang alot dan panjang, akhirnya DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui pembangunan rumah sakit dr. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun), Senin (18/11).

Berdasarkan pandangan umum fraksi, 4 fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui dengan catatan yakni, Fraksi Golkar, PPP, Gerindra, dan Demokrat Nurani Bangsa.

Sedangkan, tiga fraksi lainnya yaitu Fraksi Nasdem Amanat bersikap belum mendapat keyakinan yang utuh dengan pola KPBU, Fraksi PKS memilih menerima tapi menolak sistem KPBU, dan Fraksi PDIP belum menerima pola KPBU.

Jika dirinci berdasarkan suara perorangan, maka yang mendukung KPBU RS Ainun ada 25 dari 45 anggota. Sisanya 20 anggota menolak rencana tersebut.

Ada beberapa poin keputusan DPRD yang dibacakan Sekretaris Dewan Sul A. Moito. Pertama, persetujuan rencana perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha (KPDBU) dalam rangka pembangunan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo.

Baca juga :  Silaturahmi Bersama Deprov, Penjagub Ismail Titip Beberapa Hal

Kedua, rencana perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dengan skema pembayaran ketersediaan layanan yang dibebankan pada APBD Provinsi Gorontalo setiap tahun selama masa perjanjian.

“Ketiga, pelaksanaan dari persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu wajib mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mematuhi ketentuan dan megikuti hasil-hasil kajian yang tercantum dalam semua dokumen yang telah disepakati pada saat pembahasan KPDBU tersebut di atas dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” ungkap Sul dilansir dari Humas Pemprov Gorontalo, Senin (18/11).

Baca juga :  Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah
Dok. Istimewa

Sekedar diketahui, persetujuan DPRD menjadi bagian paling penting dalam tahapan KPBU RS Ainun. Setelah ini, tahapan berikutnya yakni proses lelang kepada calon investor yang berminat membangun dengan taksiran biaya lebih dari Rp 800 miliar. Jika berhasil, maka rumah sakit provinsi tipe C itu akan dibangun lengkap dengan alat kesehatan dan standar pelayanan medis rumah sakit rujukan tipe B.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tidak ingin berkomentar banyak terkait hasil keputusan DPRD tersebut. Rusli hanya bersyukur dan berterima kasih bahwa pembangunan RS Ainun telah disetujui DPRD dengan pola KPBU.

“Alhamdulillah proses panjang KPBU RS Ainun hari ini mendapatkan hasilnya yang positif. Ini harus disyukuri tidak saja oleh pemerintah tetapi oleh seluruh rakyat Gorontalo,” ungkap Rusli.

Baca juga :  Pemprov Gorontalo Miliki Daftar Data Daerah 2024

Langkah selanjutnya, Pemprov akan segera membuat laporan tertulis kepada Kemendagri. Termasuk hasil keputusan DPRD yang sudah disepakati. Keputusan ini menjadi bagian terpenting dalam tahapan KPBU RS Ainun sebelum dilelang kepada pihak investor.

“Saya minta Pak Sekda menyurat kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri. Jika dibutuhkan, kami minta proses lelang dikawal oleh aparat hukum dari awal sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Satu hal yang pasti, niat kami hanya satu yaitu menghadirkan rumah sakit yang representatif bagi rakyat Gorontalo,” pungkasnya.

Komentar