Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Sekda Kabgor Dorong Pengembangan Teknologi Informasi

LINTAS KABGOR (LIGO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang efektif dan efisien.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Ir. Hadijah U. Tayeb, MM. mengungkapkan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai jalan untuk mewujudkan good governance atau bisa dikatakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Seluruh perangkat operasional daerah (OPD) akan bisa dijangkau dengan menggunakan satu alat rencana induk TIK saja tidak perlu menggunakan perangkat lainya. Hal ini dilakukan agar sistem kita tertata dengan baik. Karena pemerintahan yang baik adalah bagaimana menata sistem dengan baik,” ucap Sekda dalam pemaparan Hasil Akhir Konstruksi Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (RITIK) Kabupaten Gorontalo (30/10/2018) di Ruang Madani Kabuapaten Gorontalo.

Sekda juga menyebut Rencana Induk TIK secara umum ditunjukan untuk memberikan arahan yang nyata, terukur, realistis.

“selain itu penyusunan rencana induk TIK juga memberikan landasan berpikir, standarisasi, penahapan dan implementasi bagi pengembangan TIK yang komprehensif, efisien, efektif dan terpadu,” pungkas Sekda.

Melalui pengembangan ini Sekda berharap teknologi informasi dapat mendukung pengelolaan pemerintah yang lebih efisien sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam berbagai sektor.

Baca juga :  Bai'at dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke 55 Kabupaten Asahan
Ir. Hadijah U. Tayeb, MM. dalam pemaparan Hasil Akhir Konstruksi Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (RITIK) Kabupaten Gorontalo

Di kegiatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan lnformatika Azis juga menambahkan bahwa sejalan dengan kemajuan saat ini, pengembangan implementasi TIK dalam penyelenggaran Pemerintah menjadi sebuah keharusan.

“implementasi TIK dalam penyelenggaran Pemerintah ini menjadi sebuah keharusan sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia yang telah diinstruksikan melalui Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 Tentang Rencana Induk dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government,” tandas Kadis.

Laporan: Agung Julianto
Editor: Arlan

Komentar