Rizky Billar Terancam Penjara, Barang Bukti Telah di Kantongi Kepolisian

Polisi memastikan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora nyata bukan rekayasa. Bahkan, penyidik membuka peluang untuk langsung menetapkan tersangka usai Rizky Billar diperiksa hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, berdasar hasil visum Lesti ditemukan beberapa luka yang diduga akibat KDRT.

“Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa” kata Zulpan, Rabu (5/10/2022) malam.

Zulpan menjelaskan, penyidik bisa saja langsung melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah memeriksa Rizky Billar. Apalagi, dia menyebut beberapa barang bukti telah dikantongi.

“KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya” beber Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengungkap, penyidik juga bisa saja langsung melakukan penahanan terhadap Rizky Billar jika telah berstatus tersangka. Salah satu pertimbangannya, ancaman hukuman dalam kasus KDRT ini di atas lima tahun penjara.

“Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya” jelas Zulpan.

Zulpan sebelumnya juga mengungkapkan, Lesti telah berulang kali mengalami KDRT. Kejadian yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 lalu merupakan puncaknya.Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah merencanakan memeriksa Rizky Billar pada Kamis (6/10/2022) hari ini. Surat penggilan pemeriksaan pun telah dilayangkan terhadapnya.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

“Untuk saudara R kami jadwalkan minggu ini. Hari Kamis pukul 13.00 WIB” pungkas Nurma. #

Komentar