Rizieq Layangkan Gugatan Praperadilan, Hakim Tetap Tidak Mengubah Keputusan

Jakarta – ligo.id – Rizieq Shihab layangkan gugatan praperadilan terkait kasus tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, namun tidak disetujui oleh Hakim tunggal Akhmad Sahyuti

Hakim tolak gugatan praperadilan Rizieq dikarenakan, Akhmad menilai bahwa keputusan Rizieq sebagai tersangka sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kubu Rizieq ditolak seluruhnya.

Demikian hal itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) hari ini.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Sahyuti di ruang sidang utama.

Dalam sidang perdana pada Senin (4/1/2021) pekan lalu, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan jika kliennya dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Namun dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.

Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” jelas Sahyuti. (#c)

Komentar