Presiden Launching OSS-RBA, Marten: Ini Mudahkan Pengusaha Urus Perizinan

Kota Gorontalo – ligo.id – Pemkot Gorontalo tercatat telah mengeluarkan 3288 izin usaha melalui pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS yang diatur PP Nomor 24 tahun 2018 yang telah berakhir tanggal 30 Juli 2021.

“Sudah banyak perizinan yang dilayani oleh pemerintah kota Gorontalo. OSS memudahkan para pengusaha untuk mengakses atau memperoleh pelayanan perizinan secara online.” ujar Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Senin (9/8/2021)

“Dimana OSS versi lama, kita sudah menerbitkan sebanyak 1725 non UMKM dan 1563 UMKM.” sambungnya.

Kini Pemerintah secara resmi telah meluncurkan versi baru dari OSS dengan nama Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dengan PP Nomor 5 tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga :  Gebyar SMART di Yosonegoro Berlangsung Meriah

“Dan Pemerintah telah meluncurkan versi baru yang namanya OSS- RBA dengan pelayanan yang berbasis resiko.” kata Marten usai mengikuti peluncuran OSS versi baru secara virtual di rudis Wali Kota.

Dengan fasilitas OSS, jelas Marten, pengusaha yang ingin mengajukan penerbitan izin usaha bisa melalui fasilitas online dan tak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan perizinan.

Setelah izin diterbitkan, pengusaha tinggal mengambil dokumen perizinan yang telah diterbitkan sesuai prosedur yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tidak perlu lagi datang ke kantor, mereka sudah bisa mendapatkan pelayanan apa-apa yang dibutuhkan di dalam pelayanan itu. Kemudian prosedur seperti apa sampai terbentuknya izin tersebut.” jelasnya.

“Para pengusaha yang sudah mendapat izin, bisa mengambil dokumen fisik dengan datang ke kantor pelayanan terpadu yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).” lanjutnya.

Terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2021 sejak Presiden RI meluncurkan OSS-RBA versi baru secara resmi, pemkot Gorontalo juga sudah mulai memberikan pelayanan dengan konsep OSS Risk Based Approach tersebut.

Baca juga :  Wawali Sebut MTQ Memiliki Peran Sangat Penting

“OSS yang sudah dibagi dalam tiga (3) kategori ini, Pemkot Gorontalo mulai hari ini sudah mengoperasikannya dan sudah siap untuk melayani para pengusaha UMKM baik itu kecil,menengah dan tinggi untuk bisa beroleh pelayanan di kantor DPMPTSP.” ungkapnya.

Ia menuturkan, pendekatan berbasis resiko tersebut dibagi menjadi tiga (3) resiko yaitu Resiko Rendah, Resiko Menengah dan Resiko Tinggi.

“Resiko Rendah artinya cukup hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yanng tidak banyak harus dipenuhi dan itu akan selesai paling lama dalam sehari. Resiko Menengah yaitu disamping dia mendapatkan NIB juga mendapatkan sertifikat standar yang dikeluarkan.” tutur MT.

Sedangkan untuk Resiko Tinggi, jelas Marten, yaitu NIB, Sertifikat Standar dan Izin karena ada industri-industri atau usaha-usaha yang beresiko tinggi. #vv/red

Komentar