Polisi Ungkap Fakta Kasus Mutilasi di Sleman

Yogyakarta – ligo.id – Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait geger kasus mutilasi di Sleman.

Seorang perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (19/3/2023) di dalam kamar salah satu penginapan di dusun Purwodadi, desa Pakembinangun, kecamatan Pakem, kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korban mutilasi diketahui adalah perempuan 35 tahun berinisial AI warga Kota Yogyakarta.

Berdasarkan hasil autopsi, Kasubbid Dokpol Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY AKBP Aji Kadarmo mengatakan ada luka di bagian kepala korban yang diduga dipukul terlebih dahulu dengan besi yang dibawa tersangka.

Setelah itu, pelaku membunuh dan memutilasi korban.

Di TKP, polisi menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, serta cutter yang diduga digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.

Baca juga :  Selalu Akurat Bayar Iuran, Pemkot Gorontalo dapat Penghargaan dari BPJS

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku yakni seorang pemuda 24 tahun bernama Heru Prastiyo.

Ia ditangkap di rumah salah satu kerabatnya di kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Sementara pada Rabu (22/3/2023), Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, motif tersangka pembunuhan disertai mutilasi ini karena ingin menguasai harta korban untuk membayar utang aplikasi pinjaman online.

“Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman online atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat, melakukan pembunuhan” jelas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman.

Terkait alasan memutilasi atau memotong bagian tubuh korban dijelaskan sebagai upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatan.

Baca juga :  RPJPD 2025-2045, Topang Sektor Andalan Kota Gorontalo

“Bagian tubuh korban akan dibuang ke septic tank atau toilet, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah disiapkan. Kami menemukan tas ransel di TKP untuk membuang bagian tubuh” ujar Nuredy.

Di tengah tindak kriminal yang dilakukan, Heru Prasetyo mengurungkan niatnya membuang bagian tubuh korban yang telah dimutilasi.

Saat keluar untuk makan di warung, Heru memutuskan tidak melanjutkan perbuatannya dan pilih melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

“Dikarenakan pekerjaan yang dilakukan tersangka membutuhkan waktu yang lama dan saat bersangkutan makan dan minum di (warung) warmindo yang bersangkutan berubah pikiran, meninggalkan pekerjaannya, kembali ke penginapan dan kemudian melarikan diri” lanjut Kombes Nuredy.

Baca juga :  Berantas Narkoba, Marten: Harus Masif

Selain mengambil uang, tersangka yang memiliki hubungan dekat dengan korban menjual telepon genggam milik korban senilai Rp 600.000, serta satu unit sepeda motor yang belum sempat dijual.

“Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022, sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim” lanjut Nuredy.

Tersangka Heru diketahui adalah pekerja harian lepas jasa persewaan tenda, ditangkap di rumah kerabatnya di kecamatan Gemawang, kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang.

Polisi menjerat Heru Prasetyo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

“Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup” kata Nuredy. #

Komentar