Polisi Tangkap Warga Wonosari Boalemo, Pelaku Kejahatan Seksual di Medsos

LIGO.ID – Polres Bone Bolango menangkap seorang pria berinisial AK (42) warga kecamatan Wonosari, Boalemo karena melakukan pencabulan terhadap puluhan remaja. Tersangka ditangkap pada bulan Februari lalu.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto menyampaikan bahwa pihaknya melakukan patroli server untuk mengungkap kejahatan seksual lewat media online atau grooming. Pelaku menggunakan akun palsu media sosial seperti Facebook untuk mengelabui korbannya.

“Pelaku ini menggunakan sebanyak enam akun palsu Facebook dengan foto profil orang lain untuk memancing korban untuk masuk ke perangkapnya,” Kata AKBP Irawanto di Mapolres Bone Bolango, Rabu (11/3).

Kapolres Bone Bolango/Dok.Istimewa

Selain Facebook, pelaku juga memiliki WhatsApp dan Instagram dengan profil foto orang lain berwajah orang Korea.

Modus pelaku, yakni dengan menipu, merayu korban dengan cara menyuruh korban membuka baju sedikit sampai buka pakaian, setelah korban menuruti dan membuka pakainnya atau telanjang, maka foto telanjang korban akan dijadikan sebagai alat pemeras untuk memenuhi nafsu birahinya.

Apabila korban enggan menuruti kemauan pelaku, maka foto dan video korban akan disebarluaskan.

“600 foto para remaja, anak SMP, SMA yang ada di wilayah Bone Bolango, Boalemo, Limboto dan Kota yang dikirim korban ke pelaku,” tuturnya.

Kapolres Bone Bolango/Dok.Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan UU ITE, Pornografi dan Pemerasan

“Pasal 445 ayat 1 Junto pasal 17 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eloktronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda 1 milyar,” pungkasnya. (arl)

Komentar