Pemerintah Komitmen Untuk Pengembangan Santri Dan Pesantren

Jakarta – ligo.id – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Akhmad memastikan pemerintah memiliki komitmen besar untuk pengembangan santri dan pesantren. Hal itu terbukti adanya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan semua regulasi turunannya, merupakan bukti keseriusan pemerintah melakukan rekognisi, afirmasi, serta fasilitasi santri dan pondok pesantren.

“Program-program beasiswa untuk santri, termasuk LPDP dalam berbagai bidang ilmu juga akan terus dikembangkan untuk pengembangan SDM santri” kata Rumadi Akhmad menanggapi peringatan Hari Santri Nasional 2022, Sabtu (22/10/2022).

Rumadi menegaskan penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden 22/2015 merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi santri dalam memperjuangan dan mempertahankan kemerdekaan.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Tidak hanya itu, kiai-kiai pesantren yang dipelopori oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad yang akhirnya menjadi dasar keagamaan untuk melawan tentara sekutu, sehingga terjadi pertempuran 10 November 1945 di Surabaya” ujar Rumadi Akhmad.

Untuk itu, menurutnya, peringatan Hari Santri Nasional harus menjadi milik semua komponen bangsa. Terlebih, tahun ini tema yang diusung, yakni “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.

“Ini sebuah tema yang mendorong kerja sama semua komponen bangsa. Ke depan perlu ada universalisasi peringatan Hari Santri” terang Rumadi Akhmad. #

Komentar