Pemda Diminta Taati SKB Seragam Sekolah

Jakarta – ligo.id – Beberapa pihak meminta pemerintah daerah harus menaati aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah beratribut agama bagi peserta didik.

Dian Kartikasari dari Indonesia Beragam mengatakan bahwa SKB 3 Menteri merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus tentang pemaksaan menggunakan pakaian berbasis keagamaan yang terjadi di beberapa daerah.

“Kami melihat negara sedang berusaha menegakkan implementasi peraturan perundang-undangan. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional memang mengizinkan pemerintah (pemda) mendirikan sekolah umum maupun berbasis keagamaan dan kewajibannya menjalankan itu berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Kami melihat tatanan pemerintahan Indonesia adalah tatanan otonomi daerah, tapi tidak berarti semuanya bebas,” kata Dian saat konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2).

Menurutnya, kehadiran SKB 3 Menteri soal seragam sekolah sangat tepat karena pemerintah bisa meluruskan kewenangan dalam menyelenggarakan pendidikan yang dilakukan oleh pemda.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Masyarakat pun diminta turut memantau penerapan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah di daerahnya. (#c)

Komentar