Pedro Bau: Eksekusi Jaminan Fidusia Jangan Sampai Memicu Konflik

Bone Bolango – ligo.id – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 18/PUU-XVIII/2019, terkait Jaminan Fidusia berpotensi mengundang  multi tafsir di kalangan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD, Zainudin Pedro Bau saat menghadiri Bimtek Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dengan Tema Eksekusi Jaminan Fidusia.

Mengenai Judicial Review pada tanggal 6 Januari 2020 terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) itu, kata Pedro dapat berpotensi merugikan masyarakat jika tidak disosialisasikan.

“Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)  banyak mengundang multi tafsir dimasyarakat terkait prosedur/ mekanisme penentuan kesepakatan cindera janji (Wanprestasi) dan mekanisme proses eksekusi jika amar putusan MK tidak dipenuhi.” ujar Pedro. Senin (21/6/2021)

Menurutnya, perbedaan tersebut dapat mempengaruhi atau menyulitkan proses eksekusi objek jaminan Fidusia yang nantinya akan berdampak terhadap perekonomian.

Baca juga :  RPJPD 2025-2045, Topang Sektor Andalan Kota Gorontalo

Bagi pelaku usaha misalnya, Pedro mencontohkan, pembiayaan selaku Kreditur tidak mudah lagi bagi mereka menanggung risiko kerugian.

Sedangkan, pada posisi Debitur, putusan MK itu mungkin menjadi solusi atas problem hak konstitusional melindungi hak mereka dari kesewenang-wenangan cara penagihan atau penarikan.

Wakil Ketua II DPRD Bone Bolango itu pun mengapresiasi Bimtek yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Gorontalo tersebut.

“Maka dari itu saya mengapresiasi Bimtek ini yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Untuk memperjelas kepastian putusan, sehingga bisa meminimalisir konflik.” ujar Pedro.

Karena menurutnya, keputusan MK tersebut memiliki tujuan memberikan perlindungan hukum kepada para pihak, sepanjang jalan dengan amar putusan MK yang dimaksud.

Baca juga :  Perhatian Jokowi Terhadap Sepak Bola Begitu Besar

Pedro juga mengatakan kreditur dapat mengeksekusi jika sudah memenuhi 2 (dua) syarat secara kumulatif, yaitu pertama adanya kesepakatan tentang terjadinya cidera janji (Wanprestasi) dan kedua yaitu Pemberi Fidusia (Debitur) dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.

“Saya berharap bimtek ini dapat meningkatkan efektifitas pemberian pemahaman kepada masyarakat dan para pihak di Gorontalo tentang Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia pasca Putusan MK, serta Peraturan Menteri Hukum HAM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia.” harapnya.

Tampak hadir sejumlah Anggota DPRD Bone Bolango, Notaris Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Lembaga Pembiayaan dan Akademisi.  #ptr/red

Komentar