Pascasarjana Ilmu Hukum UNG Webinar Pemilu Bareng Ketua Bawaslu RI

Gorontalo – ligo.id – Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Webinar Nasional dengan topik OKE ‘Obrolan Kepemimpinan’ yang mengangkat tema Menakar Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024, Selasa (26/4/2022).

Dalam webinar nasional yang dibuka Rektor UNG DR. Eduart Wolok menghadirkan keynote speaker Ketua Bawaslu RI yang baru saja dilantik, Rahmat Bagja.

Selain itu ada juga pembicara lain seperti Dekan Fakultas Hukum Riau DR. Mexsasai Indra, SH.MH, Dosen HTN Universitas Negeri Semarang DR. Ristina Yudhanti, serta Dosen HAN UNG DR. Erman Rahim.

Rektor Eduart Wolok mengapresiasi penyelenggaraan Webinar Nasional dengan menghadirkan keynote speaker yang sangat kompeten, khususnya dalam webinar pada tema Kepemiluan 2024.

“Keynote speaker dihadiri langsung Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Kegiatan ini penting, karena pemilu 2024 adalah pemilu yang belum pernah terselenggarakan sebelumnya. Baik dari sisi model, serentak hingga banyaknya item yang dipilih,” ucap Eduart Wolok.

Menurut Eduart, pemilu 2024 ini harus berjalan sukses dan sesuai harapan pemerintah. Tata kelola pemilu harus dijalankan sebaik mungkin, serta meminimalisir kejadian-kejadian yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Baca juga :  Wakil Bupati Asahan Ikuti Ramah Tamah dengan Serikat Buruh se-Kabupaten Asahan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta jajaran penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu untuk menguasai dua peraturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Hal ini guna menghindari salah penerapan hukum.

Sebab pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu.

“Jajaran penyelenggara pemilu harus menguasai aturan dua rezim yang berbeda guna menghindari salah penerapan hukum dikarenakan pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu,” ujar Rahmat Bagja.

Kata Rahmat Bagja, aturan turunan kedua undang-undang tersebut seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu juga harus melalui fase harmonisasi guna menghindari salah tafsir penerapan hukum oleh penyelenggara.

Baca juga :  Pemprov Gorontalo Jelaskan Soal Frasa Berita Menyarankan Mengganti PPK/PPS  

“Inilah kiranya yang yang menjadi tantangan penyelenggara pemilu agar menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.

Ketua Bawaslu juga menyampaikan pengaturan Pemilu Serentak 2024 masih sama menggunakan regulasi yang sama seperti halnya Pemilu Serentak 2019.

Pemilu Serentak 2024 nanti masih menggunakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca juga :  Bupati Surya Komitmen Tingkatkan SAKIP Kabupaten Asahan

“Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019. Karena dari sisi regulasi masih sama,” kata Ketua Bawaslu RI. 

Sementara itu, Ketua Prodi Magister Hukum, Pascasarjana UNG, DR. Dian Ekawati Ismail menerangkan bahwa pelaksanaan webinar nasional kepemiluan ini tidak lepas dari peran mahasiswa hukum pascasarjaan UNG.

“Kita punya yang namanya Forum Mahasiswa Magister Hukum UNG. Nah mereka ini yang bergerak untuk melaksanakan webinar Nasional ini dengan menghadirkan keynotespeaker yang sangat kompoten, Ketua Bawaslu RI langsung hadir serta narasumber-narasumber dari beberapa Universitas di Indonesia. Alhamdulillah pelaksanannya berjalan lancar, dan kami berharap ini bisa bahan pembelajaran bagi mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana UNG dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang,” tandas Dian.  #vv/rd

Komentar