Paripurna LKPJ 2021, Marten Taha Ingatkan Dampak Hukum Penggunaan Anggaran

Gorontalo – ligo.id – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha memberi sambutan pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

LKPJ Tahun 2021 merupakan Progres Report atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 sekaligus merupakan penjabaran tahunan kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.

LKPJ ini kata Marten, disusun memiliki makna yang strategis dalam proses pembangunan untuk menjaga kesinambungan dan berkelanjutan program yang dilaksanakan.

Baca juga :  Kesuksesan Pileg dan Pilpres Harus Jadi Contoh pada Pelaksanaan Pilkada

“Karena melalui mekanisme ini progres permasalahan pembangunan yang dilaksanakan dapat di evaluasi dan di bahas bersama DPRD dan menjadi bahan masukan bagi kami Pemerintah Daerah dalam melakukan perbaikan atas pelaksanaan pembangunan di tahun-tahun yang akan datang,” papar Marten Taha. Senin (4/4/2022).

Lanjut Marten menyatakan, jika penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di Kota Gorontalo sebagai Amanat UU 23 tahun 2014 yang dijabarkan pada APBD tahun 2021.

Terdiri atas 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, 5 urusan Pemerintahan fungsi penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pendukung dan urusan pemerintahan umum, yang secara lengkap disajikan dalam dokumen LKPJ.

Baca juga :  Kementan Siap Bantu Kota Gorontalo, Berkat Kedekatan Marten dengan Sang Menteri

APBD tahun 2021 kata Marten, telah disetujui bersama Pemda dan DPRD sehingga ditetapkan menjadi Perda Kota Gorontalo Nomor 08 tahun 2020 tentang APBD 2022 dan Perda kota gorontalo nomor 06 tahun 2021 tentang perubahan APBD 2021.

“Perda ini dijabarkan dengan peraturan Kepala Daerah yaitu Perwako nomor 43 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2021 dan Perda perubahan APBD dalam Perwako nomor 44 tahun 2021,” paparnya.

Terakhir, Wali Kota Dua Periode ini meminta agar hati-hati untuk melaksanakan kegiatan terutama pengguna anggaran akan adanya dampak hukum.

Baca juga :  Wawali Ikuti Upacara Hari Otda ke XXVIII di Surabaya

“Dalam anggaran belanja kita harus menyesuaikannya terutama penyesuaian dana transfer ke daerah yang menitikberatkan pada penanganan covid-19,” imbuhnya. #vv/red

Komentar