Nama Baiknya Dicemarkan di Sosial Media, Warga Asal Serdang Bedagai Minta Perlindungan Hukum

Medan – ligo.id – Merasa nama baiknya dicemarkan, salah seorang warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Suriyah Haji, mengaku keberatan dengan pemberitaan salah satu media online berinisial MKN.

Sridayanti Haji (23), anak Suriyah Haji, menjelaskan, akibat pemberitaan itu, ia dan keluarganya merasa dipermalukan.

Apalagi berita yang dinilainya sepihak itu juga di-posting di berbagai media sosial.

Kepada awak media, Sridayanti yang didampingi Kuasa Hukumnya Sarozinema Laia SH MH, menjelaskan hal itu terkait dengan jual beli mobil yang ia lakukan dengan Syaiful (pembeli).

“Kasus ini bermula dari klien saya yang melakukan transaksi jual beli mobil, dimana klien saya menjual mobilnya kepada Syaiful sebesar Rp 131 juta. Transaksi dilakukan pada 29 Junior 2022, dimana Syaiful memberikan panjar sebesar Rp 80 juta. Kemudian cicilan terakhir Rp 51 juta. Cicilan terakhir itu digunakan untuk melunasi mobil agar BPKB bisa keluar melalui marketing leasing” terang Sarozinema Laia saat konferensi pers di Medan, Senin (20/2/2023).

Namun, sesuai pengakuan kliennya, saat mereka ke leasing untuk meminta BPKB, dikatakan bahwa kredit mereka belum lunas.

Baca juga :  Penjagub Gorontalo Jadi Irup Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60

Pihak leasing mengatakan, uang pelunasan itu tidak ada mereka terima, padahal bukti pelunasan mobil itu ada dan telah ditunjukkan kepada Syaiful.

“Syaiful tidak mau tahu dengan hal itu. Ia menuntut klien saya mengembalikan uangnya. Oleh klien saya, permintaan itu akan dipenuhi, namun mereka minta waktu, karena klien kami bermaksud menjual rumah mereka untuk menggantikan uang tersebut. Namun Syaiful keburu menjual lagi mobil itu kepada orang lain. Dan ironisnya ia meminta uang ganti sebesar Rp 145 juta dengan alasan macam-macam” jelas Sarozinema.

Bahkan, kata Sarozinema, kliennya diduga mengalami intimidasi dimana saat negosiasi untuk pengembalian uang, saat pihak Syaiful dan Suriyah Haji membuat perjanjian di depan akte notaris, isi perjanjian, dibuat bukan transaksi jual beli, namun titip uang dengan mobil sebagai jaminan.

Baca juga :  Penjagub Ismail Hadiri Pelantikan Perdosni Gorontalo

“Nah dalam pemberitaan disebutkan bahwa transaksi jual beli itu Rp 145 juta. Kemudian dalam berita itu, klien kami dituduh melakukan penipuan dan penggelapan” terang Sarozinema.

Syaiful, tegas Sarozinema, murni melakukam pelanggaran hukum karena membuat berita sepihak dan tak sesuai fakta dan kemudian di-posting di berbagai media sosial.

“Saya selaku kuasa hukum, meminta Syaiful mengklarifikasi dan meminta maaf kepada klien kami melalui media, dalam waktu 7×24 jam. Jika hal itu tidak dilakukan, kami akan memproses masalah ini secara hukum dengan membuat laporan kepolisian” tandas Sarozinema.

Sebelumnya, dalam pemberitaan tertanggal 6 Februari 2023 itu disebutkan, Syaiful menuding Suriyah Haji melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Baca juga :  President “Jokowi” Kicks Off  Working Visit to Goro talo 

Syaiful dalam berita itu menyebutkan, setelah penulisan mobil, ia meminta BPKB mobil itu kepada Suriyah Haji, namun oleh Suriyah Haji disuruh menunggu BPKB keluar.

Namun setelah beberapa waktu, BPKB tidak juga diberikan.

Saat didatangi ke rumahnya, Syaiful mengatakan, keluarga Suriyah telah pindah. #

Komentar