LIGO.ID – Rion Kaluku, nama akun media social Facebook yang mem-posting di salah satu Grup Facebook, harus berurusan dengan hukum. Nama akun yang sama dengan nama pemiliknya, dilaporkan ke Polres Gorontalo, lantaran dalam postingan-nya di Grup Portal Gorontalo menyebutkan nama Nelson Pomalingo yang juga sebagai Bupati Kabupaten Gorontalo. Minggu (23/03).
Nelson Pomalingo melaporkan pemilik Akun Facebook atas nama Rion Kaluku ke Polres Gorontalo itu, atas tuduhan Pencemaran Nama Baik. Postingan akun Facebook tersebut kata Nelson, menyinggung pribadinya dan telah dibaca oleh banyak orang.
“Saya pribadi keberatan atas Postingan yang bersangkutan dengan menyebut, Saya tolol dan bodoh. Ini bukan soal Saya sebagai Bupati, kalau Pemerintahan, Saya membuka ruang untuk melakukan Ktitik. Namun bicara soal Pribadi dan sudah berlebihan maka Saya laporkan.” kata Nelson saat ditemui di Polres Gorontalo.
Usai melapor di Polres Gorontalo, Bupati Nelson mengingatkan kepada masyarakat luas, agar menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan tidak sembarangan.
“Saya harap ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya masyarakat yang menggunakan Media Sosial, agar lebih berhati-hati dan dan tidak menyinggung Pribadi orang.” imbau Bupati yang bergelar professor itu.
Berdasarkan penelusuran, postingan akun Facebook Rion Kaluku tersebut menuliskan kalimat berikut ini,
“Nelson Loe itu bego atau bodoh sih? Kan yang menerangi daerah Loe bukan sulutgo. Emang pantas ya sulutgo ada disitu? Ingat bos. Kita nggak patungan dengan mereka loh. Bego dan tolol jangan dipelihara loh,”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muh. Kukuh Islami, membenarkan Pelaporan Nelson Pomalingo atas postingan akun Facebook tersebut, dan akan segera menindaklanjutinya.
“Tadi Prof Nelson melaporkan kasus Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial yang dilakukan oleh akun FB Rion Kaluku. Selajutnya kita akan segera mengumpulkan bukti-bukti dan akan melakukan pemanggilan saksi serta yang bersangkutan, kalau benar terbukti maka akan di jerat dengan pasal UU ITE.” terang AKP Kukuh Islami.
Saat ini, Polres Gorontalo masih melakukan pengembangan terhadap kasus Pencemaran Nama Baik tersebut sesuai prosedur yang berlaku. (ed/ss)
Komentar