Mengaku Pemilik Travel Mutmainnah, NMR Tipu 60 Calon Jemaah Umroh

LIGO.ID – Terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, NMR di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo. Jumat (27/12).

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono menerangkan bahwa pada April 2019 hingga Oktober 2019, tersangka NMR mengatasnamakan biro perjalanan umrah Muhsinin dan mengaku sebagai pemilik biro perjalanan umrah Muthmainnah merekrut jemaah umrah yang berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan dan beberapa dari Jakarta yang rencananya akan diberangkatkan pada Oktober 2019.

“Sampai dengan bulan Oktober 2019 tersangka NMR berhasil merekrut 60 orang jemaah dan telah mengumpulkan dana untuk pembayaran biaya perjalanan umrah dari semua jemaah,” kata AKBP Wahyu.

Namun keberangkatan para jamaah beberapa kali mengalami penundaan pemberangkatan hingga akhirnya pada 4 November 2019, 60 orang jemaah diberangkatkan ke Jakarta.

Baca juga :  Renol Hasan Dorong Agenda Kemahasiswaan Dukung Pencapaian IKU

Setelah tiba di jakarta, kata AKBP Wahyu, pemberangkatan umrah ini tidak bisa di lanjutkan lagi karena NMR sudah diberhentikan sebagai agen travel Muhsinin sejak Juni 2019.

Ketika di telusuri pihak kepolisian, ternyata Travel Muthmainnah memiliki akta pendirian perusahaan tetapi belum memiliki izin dari Menteri Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Karena pemberangkatan tertunda, tersangka mecari jalan untuk memberangkatkan 60 jamaah tersebut dengan cara bekerjasama dengan biro perjalanan/travel Umaro yang beralamat di Surabaya, tapi travel tersebut tidak bersedia memberangkatkan jemaah karena tidak ada kerja sama secara tertulis dengan tersangka NMR.

Selain AKBP Wahyu juga mengungkapkan, dari hasil kerjasama tersebut pihak travel baru harusnya menerima uang sebesar Rp Rp. 1.596.000.000 namun yang di terimanya hanya sebesar 125 juta saja.

Bukan hanya itu, lanjut Wahyu, tersangka NMR juga memungut biaya dari beberapa jemaah berupa tambahan biaya kamar di Jakarta, tambahan biaya pengurusan visa dan uang jemaah yang akan ditukar dengan mata uang Riyal Saudi.

“Dari 60 orang jemaah yang sudah berada di Jakarta, 11 orang lainnya melanjutkan perjalanan dengan dengan biaya sendiri yang di fasilitasi oleh travel Umaro sedangkan 49 orang lainnya kembali ke daerah masing-masing dengan biaya sendiri,” ungkap AKBP Wahyu.

Barang Bukti Penipuan Biro Perjalanan Ibadah Umroh

Atas kejadian tersebut, salah satu korban melapor ke Polda Gorontalo guna melakukan proses lebih lanjut.

Baca juga :  Renol Hasan Dorong Agenda Kemahasiswaan Dukung Pencapaian IKU

Setelah didalami oleh pihak kepolisian, diketahui tersangka NMR melakukan penipuan dengan modus sebagai pemilik travel Muthmainnah dan sebagai agen dari biro jasa perjalanan umroh muhsinin kator cabang jakarta untuk merekrut beberapa calon jamaah dari berbagai daerah dengan menawarkan biaya yang murah serta fasilitas hotel berbintang lima.

“Tersangka merekrut calon jemaah dari berbagai daerah diantaranya daerah Gorontalo, sulawesi tengah dan sulawesi utara dengan biaya murah fasilitas hotel berbintang lima, dengan route perjalanan Gorontalo-jakarta-Jeddah-medinah-mekah-Dubai-Jakarta-Gorontalo selama 12 hari,” kata Wahyu

Kemudian AKBP Wahyu melanjutkan lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan para korban dan disesuaikan dengan catatan transaksi korban dan tersangka NMR diperoleh data kerugian yang di alami oleh 50 orang korban sebesar 1.081.999.000 Rupiah, ditambah dengan biaya perjalanan Jakarta-Gorontalo kepada masing-masing jamaah.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka NMR dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 Subs Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara dengan denda Rp. 8 miliar,” pungkasnya. (arl/pb)

Komentar