Mencemarkan Nama Baik Melalui TikTok, HMI : Kami akan Bawa ke Kuasa Hukum

Jakarta – ligo.id – Masih terasa duka setelah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, namun hal mengejutkan terjadi, muncul unggahan yang dianggap meresahkan.

Pemilik akun TikTok yang bernama @Novianifitri180 diduga telah membuat konten penghinaan dan pencemaran nama baik.

Video pencemaran nama baik itu ditujukan kepada eks Ketua PB HMI, Mulyadi Tamsir, yang menjadi korban Sriwijaya Air jatuh.

Dalam konten itu, akun @Novianifitri180 menyebutkan bahwa Mulyadi mendapatkan musibah lantaran menjadi salah satu orang yang membenci Ahok.

Pernyataan ini menyebabkan seluruh anggota HMI merasa terluka. Anggota HMI SE Indonesia pun akhirnya sepakat membawa hinaan ini ke ranah hukum. Termasuk di Kalimantan Barat, tanah kelahiran Mulyadi Tamsir.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

HMI cabang Pontianak bersama Badan Kordinasi HMI Kalimantan Barat sudah melaporkan penghinaan dan pelecehan ini ke Polda Kalimantan Barat pada Rabu (13/11/2021). 

Ketua Umum HMI Cabang Pontianak, Muhammad Hakiki menilai, akun TikTok ini telah melukai telah melukai seluruh Keluarga Besar HMI se-Indonesia.

“Maka sesuai intruksi PB HMI, hari ini seluruh cabang HMI di Indonesia melaporkan akun ini ke kepolisian di daerahnya masing-masing,” kata Hakiki kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, terdapat dua pihak yang terimbas dalam hinaan tersebut. Yakni keluarga korban serta seluruh kader HMI se-Indonesia.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Akun tersebut dilaporkan dengan pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Bahwa unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang terkandung dalam konten tersebut telah terpenuhi.

Laporan ini diterima pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan ini, untuk mengambil tindakan lebih lanjut. (#c)

Komentar