Masyarakat Penerima Bantuan Sosial Dilarang Merokok

LINTAS PEMPROV (LIGO) – Masyarakat penerima bantuan sosial baik penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang untuk merokok.

Hal ini seiring dengan keinginan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Brodjonegoro yang meminta agar bantuan sosial dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kelompok miskin maupun rentan miskin.

Ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/07/2018), Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Risjon Sunge menuturkan bahwa diberlakukannya aturan dilarang merokok bagi penerima bantuan sosial untuk Gorontalo jauh sebelum aturan ini disampaikan sudah menerapkan.

“Pemerintah pusat baru membicarakan hari ini soal penerima PKH yang merokok, tapi di Provinsi Gorontalo sejak tahun 2014 kemarin sudah diberlakukan. Hal ini diintruksikan langsung oleh Gubernur Rusli Habibie. Dimana interuksi tersebut penerima bantuan PKH dilarang untuk merokok,” tutur Risjon Sunge.

Dampak negatif rokok selain bagi personal juga dikatakan Kadis Sosial Risjon Sunge dapat melumpuhkan ekonomi keluarga, karena lebih mengutamakan rokok dibandingkan dengan kepentingan keluarga.
Namun Risjon meyakini dan menjamin penerima PKH di Gorontalo bukanlah masyarakat perokok.

Baca juga :  Otonomi Daerah Banyak Berikan Dampak Positif

Sementara itu Koordinator wilayah PKH Hendrik Yasin menyampaikan bahwa dirinya selalu menghimbau penerima PKH untuk tidak merokok.

“Kami selalu menghimbau keluarga penerima untuk tidak merokok. Sebab hal itu juga dapat berpengaruh terhadap pengeluaran belanja keluarga. Namun masih ada juga yang merokok,” ujar Hendrik Yasin

Meskipun menemukan keluarga Penerima PKH yang merokok, dirinya belum dapat melakukan tindakan tegas kepada penerima tersebut karena belum adanya keputusan dan sanksi dari pemerintah pusat.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Syahrir S.

Komentar