Maklumat Bupati, Lurah Kayubulan minta Minimarket Tutup Jam 10 Malam

LIGO.ID – Lurah Kayubulan kecamatan Limboto, mendatangi mini market Alfamart dan Indomaret yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WITA, untuk segera ditutup.

Penutupan Minimarket tersebut berdasarkan Maklumat Bupati Gorontalo yang memberlakukan Jam Malam bagi masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selaku Lurah Kayubulan, Halid Kadir menjelaskan, Jam Malam tidak hanya berlaku untuk penjual makanan cepat saji saja, tetapi semua yang berpotensi membuat orang berkumpul, termasuk Alfamart dan Indomaret.

“Jadi tidak hanya penjual makanan siap saji saja, namun secara keseluruhan yang harus tutup pada jam tersebut. Begitu juga tempat-tempat biasanya berkerumun, kalu sudah masuk pukul 22.00 Wita pasti akan kita bubarkan. Jadi tidak ada pengecualian.” tegas Halid saat ditemui di kantornya. Selasa (07/04)

Sebelumnya, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sudah memperingatkan melalui Surat Edaran kepada masyarakat agar berada dirumah, dan tidak berkeliaran di atas jam 10 malam, yang bertujuan agar potensi penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Baca juga :  Wali Kota Tutup Penyelenggaraan MTQ

“Khusus di kabupaten Gorontalo, itu kita mulai berlakukan jam malam, jadi orang jangan berkeliaran di atas jam 10 malam, dan gunakan waktu itu untuk dirumah dan istirahat.” kata Nelson saat memberikan imbauan kepada masyarakat pada Jumat (3/4) lalu. (ed/ss)

Komentar