LINTAS JAKARTA (LIGO) – Maraknya Pemberitaan yang mengklaim sebagai pemenang Presiden pada Pemilu 2019 ini menghiasi Ruang Informasi Publik, Saling klaim antara Kubu 01 Pasangan Prabowo – Sandi dan Kubu 02 Jokowi – Amin sebagai pemenang, tentu membuat masyarakat bingung dengan hasil Pemilu yang sebenarnya.
Atas berbagai pemberitaan klaim kemenangan di Media Massa tersebut, membuat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring, angakt bicara. Dia menegaskan Sebelum perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai, belum ada yang terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
Kepada Media Massa dirinya Menghimbau untuk bersabar dan tidak memperkeruh suasana yang menjadikan persatuan Indonesia jadi rentan.
“Kami juga mengimbau Media mengawasi perhitungan suara, pengawalan kertas suara, dan proses pembuatan berita acara,”kata Atal, Ahad 21 April, Jakarta.
Lebih lanjut, Dia mengatakan seharusnya Media Massa menahan diri dalam pemberitaan sensasional yang bisa memprovokasi massa.
Atal menyayangkan polemik seputar tudingan sekelompok orang bahwa kelompok lain tidak Konstitusional (Inkonstitusional) karena mendasarkan pada perhitungan data yang mereka lakukan sendiri. Padahal, kata Atal, perhitungan cepat pun pada dasarnya tak bisa dikatakan sebagai pilihan Konstitusional.
“Yang benar-benar Konstitusional itu tentu saja perhitungan riil (real count) yang dilakukan KPU. Jadi, sebaiknya memang semua pihak bersabar dan menahan diri sampai KPU selesai menghitung dan mengumumkan hasil riil Pilpres dan Pileg. Dan KPU sendiri juga harus lebih cepat mengentri data. Masa sudah hari kelima yang dientri baru di bawah 10 persen,”terang Atal.
Sementara itu Direktur Dewan Pakar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu-PWI) Titan, meminta seluruh pemantau Pemilu untuk mengawasi seluruh Rekapitulasi Suara
“Kami juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) proaktif mengawasi kinerja penyelenggara Pemilu, mulai dari tingkat pusat sampai KPPS,”kata Titan
Selain itu, Dia mengatakan Mappilu yang memiliki pemantau di 17 Provinsi dan hampir 200 Kabupaten / Kota, menemukan beberapa kecurangan di berbagai tingkat. Karena itu Mappilu meminta DKPP bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Syahrir
Komentar