Kemendagri Perjelas Fungsi Chip dalam E-KTP yang Viral di Tiktok

Jakarta – ligo.id – Diberitakan sebelumnya yang sempat viral di Media Sosial terdapat sebuah konten video TikTok yang memperlihatkan seorang warganet menemukan chip di dalam KTP-el miliknya.

Tidak lama setelahnya, bermunculan video warganet lain yang merusak KTP-e miliknya.

Video yang berjudulkan, Iseng-iseng nyenter KTP nemu cip yang dikutip dari akun @bondanprasetyo02 telah disebarluaskan sebanyak 2.073 orang.

Sontak rama-ramai warganet berasumsi bahwa hal tersebut untuk menyadap atau melacak pemilik KTP-el, namun hal ini langsung dibantah oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, meminta masyarakat untuk tidak membongkar chip di dalam KTP-elektronik.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Ia menegaskan kalau chip yang tertanam itu bukan ditujukan untuk melacak. Bongkar chip KTP-e menjadi konten baru dalam akun TikTok.

Ia menegaskan kalau hal tersebut tidak benar adanya. Sebab, chip yang ditanam itu dipergunakan untuk menyimpan identitas pemilik KTP-e yang sudah direkam sebelumnya.

“Chip itu untuk menyimpan data seperti di KTP-e. Bukan untuk menyadap atau melacak anda,” tandas Zudan. (#c)

Baca Juga di : Viral Bongkar Chip KTP-E di Tiktok, Begini Respons Kemendagri

Komentar