Hakim Kasus Brigadir J Tolak Permintaan Saksi Ahli Soal Sidang Tertutup

Jakarta – ligo.id – Hakim PN Jakarta Selatan di kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, pada Selasa (20/12/2022), menolak permintaan saksi ahli digital forensik yang meminta sidang digelar tertutup untuk umum.

“Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?di mana letak rahasia yang tidak boleh diketahui publik ?” ungkap hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengatakan, saksi ahli digital forensik menginginkan persidangan dilakukan secara tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui oleh umum atau masyarakat.

Baca juga :  BKM Agung H. Achmad Bakrie Kisaran Gelar Silaturahmi dengan Bupati Asahan

Namun hal tersebut tidak disetujui oleh hakim karena ia menilai tidak ada hal yang harus ditutupi kepada publik.

“Mohon izin, kemaren kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan sebelumya, hari ini memang kita melakukan atas perintah jaksa melakukan play (cek) dan objek zooming memperjelas dan ada peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi” jelas JPU kepada hakim.

Hakim mempertanyakan kembali letak rahasia yang dinilai tidak boleh diketahui publik dan mempertanyakan atas permintaan siapa hal tersebut harus dirahasiakan.

Baca juga :  Wali Kota Tutup Penyelenggaraan MTQ

“Itu dari ahli yang meminta” ujar JPU kepada hakim.

“Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?” tanya hakim kembali.

“Ini hanya peralatan saja yang mulia” jawab ahli digital forensik, Hery Priyanto k pada hakim

“Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?” tanya hakim lagi.

“Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi yang mulia” tutur Hery.

“kalau peralatannya tidak di zoom, kamera hanya lihat ke atas boleh?” kata hakim kepada Hery.

“Boleh yang mulia” ungkap Hery.

Pada akhirnya setelah melalui begitu banyak pertanyaan terkait alasan harus dilaksanakan nya sidang tertutup, Hakim memutuskan untuk tetap membuka sidang secara terbuka untuk umum.

Baca juga :  RPJPD 2025-2045, Topang Sektor Andalan Kota Gorontalo

“Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa ya… Oke kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup” tandas hakim. #

Komentar