DPRD Sahkan Perda LPJ APBD 2020 Bupati Trenggalek

Trenggalek – ligo.id – Rancangan Peraturan Daerah terkait Pertanggungjawaban Bupati Trenggalek pada APBD tahun anggaran 2020 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini dilakukan DPRD dalam rapat paripurna terbuka yang digelar di Graha Paripurna kantor DPRD Trenggalek,

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan agenda rapat paripurna yang baru saja digelar.

“Agenda kita hari ini adalah mengesahkan Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Trenggalek atas APBD tahun 2020,” ungkap Doding, Rabu (30/6/2021).

Dikatakan Politisi Partai PDIP ini, pengesahan Ranperda LPJ Bupati atas APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda ini dilakukan setelah menjalani pembahasan secara intens di masing-masing komisi yang membidangi.

Baca juga :  Wabup Asahan Tutup MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Asahan dan Asahan Expo

“Sebelum resmi disahkan hari ini, tentu sudah menjalani pembahasan-pembahasan ditingkat komisi-komisi dengan menghadirkan OPD terkait,” imbuhnya.

Selain mengesahkan Perda LPJ Bupati, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan usulan Ranperda baik dari eksekutif maupun legislatif.

“Tadi juga disampaikan usulan-usulan Ranperda baik dari eksekutif maupun legislatif. Adapun usulan dari eksekutif ada 2 dan 5 usulan dari legislatif,” terang Doding.

Menanggapi 7 usulan yang dimaksud, Doding menjelaskan untuk proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan ditingkat fraksi.

“Untuk ke 7 Ranperda, nantinya akan ditanggapi masing-masing fraksi dan juga sebaliknya, Bupati akan memberikan tanggapan terkait 5 usulan dari legislatif,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan jika DPRD sudah menerima semua Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan.

Baca juga :  Bahas RPJPD Bapppeda Hadirkan Tiga Narasumber Berkompeten

“Alhamdulillah Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 sudah resmi disahkan. Dan anggota DPRD juga sudah menerima dengan baik laporan tersebut,” ucap Bupati Arifin.

Bupati Arifin ini menyebut 2 Ranperda usulan eksekutif diantara Ranperda terkait serah terima utilitas dan Ranperda terkait penyesuaian undang-undang pengelolaan keuangan yang terbaru.

“Mudah-mudahan pembahasan Ranperda ini bisa segera ditindaklanjuti dan segera bisa disahkan. Agar nantinya bisa menjadi acuan dalam membawa Trenggalek untuk lebih baik lagi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, 5 usulan Ranperda dari legislatif meliputi Ranperda terkait perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ungkapnya. #sae/adm

Komentar