Dit Resnarkoba Polda Gorontalo Amankan Dua Pengedar Narkoba dan 31 Sachet Sabu

LIGO.ID – Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo mengamankan pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 31 sachet sabu.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Raja Eyato kelurahan Molosipat akan dilakukan transaksi narkoba oleh 2 orang dengan inisial AO (28) dan IK (47).

Merespons hal itu, jajaran Dit Resnarkoba langsung menuju ke TKP. Pada saat di TKP, terlihat AO turun dari motor menuju ke salah satu pagar bangunan untuk mengambil suatu barang. AO kemudian diamankan petugas.

Baca juga :  Penyusunan RPJPD-RKPD Sangat Penting, Marten: Acuan Pelaksanaan Pembangunan

“Dari penggeladahan AO tersebut ditemukan satu gelas plastik minuman warna kuning yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik foil yang masing-masing plastik berisikan 10 paket narkotika jenis sabu,” kata Wahyu Tri Cahyono di Mapolda Gorontalo, Selasa (25/2).

Rilis Kasus Narkoba/Dok.Ligo

Selain itu, Tim Opsnal juga kembali menemukan 1 sabu di dalam kemasan minuman plastik tersebut. Total barang haram yang ditemukan sebanyak 31 paket sabu.

Sementara itu, Dit Resnarkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan AO merupakan orang suruhan dari IK. Tak berselang lama, IK turut diamankan di kelurahan Siendeng kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo.

Baca juga :  Wakil Bupati Asahan Ikuti Musrenbang RPJPD 2025-2045 Sumatera Utara

“Berdasarkan keterangan IK, dirinya hanya disuruh mengambil atas perintah R.H alias Utam warga binaan lapas Boalemo,” ujar Kombes Dewa.

Para pelaku ini dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (arl/ggf)

Komentar