Dinas Kumperindag Boalemo Edukasi Masyarakat Terkait Perlindungan Konsumen

LIGO.ID – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Boalemo menggelar sosialisasi tentang edukasi perlindungan konsumen di salah satu pusat perbelanjaan di Desa Mohungo, Tilamuta, Jumat (15/11).

Sekretaris Dinas Kumperindag, Dorci R. Pauweni mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya dari pemda untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait pentingnya sistem perlindungan konsumen. Sehingga, harapannya masyarakat dapat memahami secara utuh hak-hak yang dimiliki oleh konsumen.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai edukasi kepada masyarakat agar konsumen dapat mengetahui apa-apa saja yang menjadi hak para konsumen dan juga akan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi, agar dapat menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang betapa pentingya perlindungan konsumen,” tutur Dorci dalam rilis yang diterima Ligo, Minggu (17/11).

Baca juga :  Jaring Atlet Profesional, KONI dan Percasi Gelar Turnamen Catur Wali Kota Cup

Selain aturan perlindungan konsumen, ada juga UU Perdagangan yang meliputi seluruh aturan perdagangan hingga pengawasan perizinan perdagangan. Di aturan tersebut telah jelas diatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban pelaku usaha.

Sebagai negara konsumen terbesar nomor 4 di dunia dan ke satu di Asia, maka edukasi perlindungan konsumen ini sangat diperlukan.  Terlebih lagi saat ini marak penipuan-penipuan berkedok penjualan barang dan jasa yang seringkali dialami konsumen atau masyarakat.

“Jadi melalui kesempatan ini, kita juga dapat menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri, serta cinta produk dalam negeri. Konsumen Indonesia merupakan konsumen terbesar ke-4 Di Dunia, dan terbesar pertama di Asia. Dan kita harapkan akan tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, meningkatkan kualitas barang hasil jasa, yang menjamin usaha produksi barang atau jasa kesehatan keamanan dan keselamatan konsumen,” pungkasnya.

Baca juga :  Pemprov Gorontalo Jelaskan Soal Frasa Berita Menyarankan Mengganti PPK/PPS  

Komentar