LINTAS MAHASISWA (LIGO) – Setelah sebelumnya 9 Komisariat di lingkungan cabang Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan IAIN Gorontalo merekomendasikan pemecatan Ketua Umum HMI Cabang Gorontalo, kini giliran 6 Komisariat yang berasal dari lingkungan Universitas Ichsan Gorontalo memasukan rekomendasi pemecatan kepada Ketua Umum HMI Cab. Gorontalo. Rabu (28/03/2018). Layangan surat ini dilakukan karena Ketua HMI dianggap telah melanggar AD/ART HMI.
Ketua Komisariat Fekon Mohammad Riski Ahmad menyampaikan bahwa Ketua Umum HmI Cabang Gorontalo, Shaqti Qhalbuddin Jusuf harus turun dari jabatannya sebagai ketua karena terlalu banyak melanggar konstitusi HMI, seperti pemberangkatan kader yang bukan lagi menjadi kader karena tidak berstatus mahasiswa pada kongres HmI di Ambon.
“Bukan tidak setuju, tapi anehkan masih banyak kader yang keanggotaannya jelas, malah yang berangkat orang lain,”Keluh Moh. Riski
Sejalan dengan hal itu, Osiyaldi J. Darmanto plt. Ketua Komisariat Hukum pun menuturkan, Ketua cabang telah melakukan pemecatan kader secara inkonstitusional tanpa adanya bukti yang jelas dan mendukung.
Begitupun dengan Ketua Komisariat Pertanian Sujarwo Datuela juga ikut bicara bahwa kinerja Ketua cabang yang dinilai banyak sekali keganjalan, seperti tidak terealisasinya sekretariat bersama Komisariat Ichsan Unisan. Bahkan anggaran untuk pembangunan sekretariat bersama tidak jelas peruntukannya.
“Entah dikemanakan uang untuk sekretariat bersama unisan. Di pakai untuk apa, kami tidak tahu. Dan tentunya masih banyak hal yang perlu jadi tuntutan, akan tetapi hal yang paling urgen adalah masalah wadah untuk melakukan kegiatan-kegiatan komisariat. Sehingganya dengan hal ini Ketua cabang harus mundur dari jabatannya,”Ungkap Sujarwo.
Begitu pula Ketua Komisariat Ichsan Safran Bagi menuturkan, parahnya Ketua cabang tidak mengakomodir pelaksanaan LK 1 yang dilaksanakan dengan cara tidak mengelurakan surat rekomendasi MOT untuk basic training.
Sama hal dengan Komisariat lainya. Ketua Komisariat FISIP Zakaria juga menerangkan bahwa ketua cabang telah banyak melanggar konstitusi sehingganya dia harus mundur dari jabatannya.
“Kami telah menyusun beberapa poin pelanggaran ketua umum HMI Cabang Gorontalo yang kami buat dalam bentuk surat rekomendasi pemecatan. Hal ini bukan hanya kemauan kami ketua-ketua komisariat akan tetapi kemauan seluruh kader hmi komisariat dilingkungan Ichsan Unisan meminta ketua cabang agar segera mundur dari jabatannya sebagai ketua Umum,” terang Zack panggilan akrab Zakaria.
Adapun poin tuntutan adalah sebagai berikut:
-
Pemecatan kader tanpa tindakan analisis dan surat peringatan serta adanya pembinaan terdahulu
-
Tidak adanya transparasi anggaran selama kepengurusan
-
Mengambil kebijakan yang memberikan jabatan posisi bendum kepada kader LK 1 yang status studinya tidak jelas
-
Tidak melaksanakan amanat Konfercab seperti pendirian KORKOM, sebagaimana yang diamanatkan juga dalam AD/ART Pasal 30 Ayat 2 dan 3.
-
Menjadikan pengurus komisariat sebagai peserta penuh pada kongres ke XXX di Ambon.
-
Pemberangkatan peserta kongres yang tidak berstatus lagi sebagai anggota HMI.
Sementara itu, dihubungi Via Pesan WhatsApp Ketua HmI Cabang Gorontalo Shaqti Qhalbuddin Jusuf tidak merespon beberapa pertanyaan dari awak media. Bahkan pesan (WA) tidak di Read.
Beda halnya dengan Ketua Umum HmI Cabang Gorontalo. Sekretaris Umum HmI Taufik Mateka yang mengaku memang saat ini kepengurusan HmI cabang Gorontalo masih banyak kekurangan, namun permasalahan seharusnya dibicarakan dahulu.
“Saya pikir dari awal kita berkomitmen untuk membangun HmI Cabang Gorontalo tapi saya tidak menyangka terlalu cepat komisariat menginginkan perubahan itu sendiri yang memang kalau kita lihat hari ini masih banyak kekurangan yang dihadapi Cabang Gorontalo,” Tutur Taufik.
Terkait rekomendasi pemecataan dari Komisariat UNG, IAIN dan Unisan, Sekum Taufik Mateka mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Ketua Umum HMI Cabang Gorontalo agar secepatnya melaksanakan rapat harian atau rapat pleno guna membahas surat pemecatan yang dilayangkan oleh komisariat.
Komentar