Bawaslu Ingatkan Bupati Gorontalo untuk Tidak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020

LIGO.ID – Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengingatkan Bupati Gorontalo Nelson Pomaling untuk tidak melakukan mutasi pejabat terhitung sejak 8 Januari 2020 sampai dengan akhir masa jabatannya sebagai kepala darrah.

Larangan ini menurut Ketua Bawaslu Kabgor, Wahyudin Akili sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Mutasi pejabat baru bisa dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Juga di Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada, sampai akhir masa jabatannya,” kata Wahyudin, Senin (6/01).

Bawaslu Kabgor juga sudah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Gorontalo terkait larangan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran terkait aturan kepemiluan.

Baca juga :  Penjagub Ismail Hadiri Pelantikan Perdosni Gorontalo

Jika larangan tersebut itu dilanggar maka akan ada sanksi yang didapatkan oleh kepala daerah. Yaitu berupa sanksi pidana penjara paling lama enam bulan hingga denda paling banyak Rp 6 juta rupiah.

“Sebagaimana diatur pada pasal 190 UU Nomor 10 tahun 2016 sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000,” tegas dia.

Wahyudin berharap larangan tersebut dapat diperhatikan dan dipatuhi untuk mencegah maupun menghindari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati, utamanya petahana.

Baca juga :  Buliide dan Tomulabutao Dicanangkan Sebagai Kelurahan Bersinar

“Juga kita berharap, kepala daerah dalam melaksanakan program dan pemerintahan selama tahapan pilkada agar memperhatikan norma-norma dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan,” pungkasnya. (arl/ggf)

Komentar