Bahas Ranperda Retribusi, Syamsu Botutihe Sentil Tambang Batu Hitam

Gorontalo – ligo.id – Anggota DPRD Bone Bolango menerima kunjungan dari instansi pemda Bone Bolango dalam hal untuk pembahasan pengesahan Propemperda sekaligus serah terima Naskah Akademik.

Syamsu Botutihe menjelaskan, Propemperda tahun ini totalnya ada sembilan yang sudah selesai, delapan diantaranya sudah diserahterimakan Naskah Akademiknya.

“Yang belum selesai itu Ranperda tentang RIPK rancangan terkait langsung Kawasan Industri kabupaten itu yang belum,” jelas Syamsu kepada awak media ligo.id di kantor DPRD Bone Bolango. Selasa (22/2/2022)

Lanjut Ia menambahkan, yang lainnya sudah selesai semua diantaranya itu terkait langsung dengan Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca juga :  49 Kafilah Kota Gorontalo Siap Berkompetisi di MTQ Tingkat Provinsi

Kemudian Pemberian Insentif dan Kemudahan Perusahaan, tentang Perlindungan Anak dan kemudian yang lainnya yaitu tentang Penyelenggaraan PTSP termasuk didalamnya tentang Cagar Budaya.

“Ini beberapa ramperda akan dibahas dan mudah mudahan akhir tahun semuanya bisa tuntas,” ungkap anggota DPRD Bonebol fraksi PKS itu.

Ia pun menyinggung tentang batu hitam yang akan didiskusikan di dalam pembahasan rarperda tersebut.

“Itu juga salah satu yang akan kita diskusikan dan kita akan masuk di ranperda tentang apa yang bisa diretribusikan. Dan pajak itu sudah di satukan dalam satu Ranperda. Bisa jadi dia adalah salah satu itemnya di dalam Ranperda,” ucap Syamsu Botutihe.

Selain itu, Ia mempertanyakan polemik terkait batu hitam itu meliputi dua aspek.

Baca juga :  Pemprov Serahkan Keputusan Akhir Politeknik Gorontalo di Yayasan  

“Pertama sumber batu hitam itu harus dari lokasi tambang yang berizin pertanyaan adalah adakah tambang yang berizin di Bone Bolango?, kedua tentang batu hitam sendiri di definisikan batuan ini batuan murni atau batuan mineral itu juga yang belum ada kajiannya,” tanya Syamsu.

“Oleh karena itu, kita akan kaji bersama yang pasti memang keterkaitan langsung dengan retribusi itu sebenarnya ada satu pasal terkait langsung dengan batuan ikutan yang itu memungkinkan bisa dikenai retribusi di wilayah pertambangan yang berizin,” tambahnya.

Langkah selanjutnya, kata Dia akan membahasnya baik di tingkat Propemperda melibatkan Komisi termasuk dengan seluruh stakeholder yang ada dinas dan badan termasuk masyarakat untuk mendiskusikan konten dari naskah akademik tersebut.

Baca juga :  Gelar Nobar Semi Final AFC U-23, Wali Kota Ajak Warga Ramaikan Rudis

“Sebagaimana kita ketahui ranperda ini adalah peraturan yang mengatur seluruh aspek di Bonebol kita berharap mendapatkan masukan input Dari semua pihak dalam hal ini. Dan ini akan di paripurnakan ini menyesuaikan tingkat kerumitan di masing masing ramperda,” tutupnya. #fn/fen

Komentar