Badan Keuangan Kabgor Tandatangani Berita Acara Penyetoran Pajak Semester II 2019

LIGO.ID – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Gorontalo serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Pajak-Pajak Pusat yang disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Setoran ini berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD untuk Semester II Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kantor KPPN Gorontalo, Toni Rediyansah mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMK 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DBH, DAU dan DOK jo. Surat Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-597/PK/2019 jo. Surat Kepala KPPN Gorontalo nomor S-131/WPB.29/KP.0104/2020 bahwa syarat salur dana bagi hasil (DBH) PPh dan PBB P3 Triwulan I tahun 2020 adalah dilakukannya penandatanganan berita acara rekonsialiasi (BAR) terhadap pajak pusat yang dipungut atau disetor pada periode Juli – Desember 2019.

BAR tersebut merupakan hasil verifikasi dan konfirmasi antara Pemerintah Daerah atau Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, KPP Pratama, dan KPPN Gorontalo yang telah dilaksanakan pada bulan Januari 2020.

“ Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani hari ini sebagai dasar penyaluran dana bagi hasil triwulan I Tahun Anggaran 2020,” kata Toni Rediyansah.

Penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ini diteken oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Roswati Lasimpala bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) Gorontalo Toni Herdiyansah serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo Daud Suranto.

“Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama yang baik dari semua pihak,” ujar Kepala Badan Keuangan Kabgor Roswati Lasimpala. (in/ggf)

Komentar