3 Komitmen Kemenkop UKM dan Pelaku E-commerce

Jakarta – ligo.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyepakati tiga komitmen bersama dengan beberapa para pelaku e-commerce dalam memberantas thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor.

Adapun pelaku e-commerce yang ikut sepakat dalam tiga komitmen ini adalah Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, terdapat tiga poin komitmen yang sudah disepakati dengan e-commerce.

Pertama, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan” ucap Hanung di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Poin kedua yaitu Kemenkop UKM meminta, mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan take down atau menurunkan para penjual pakaian bekas impor.

“Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan atau link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang” kata Hanung.

Ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, Kemenkop UKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Kemenkop UKM meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri.

“Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkop UKM” tutur Hanung.

Hanung mengatakan pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp 5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan” kata Hanung.

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan sepakat dan menegaskan komitmen untuk patuh terhadap aturan pemerintah.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kemenkop UKM yang menginisiasi dialog bersama industri, dalam hal ini e-commerce, marketplace, maupun social media commerce.

“Kami sepakat dengan pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring” kata Budi. #

Komentar