11 Pegawai Non PNS Resmi Bekerja di Bawaslu Kabgor

LIGO.ID – 11 orang pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PPNPNS) resmi bekerja di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Hal ini ditandai dengan penyerahan surat tugas dan surat perjanjian kerja kepada 11 orang PPNPNS tersebut di ruang sidang Bawaslu Kabgor.

Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli mewanti-wanti agar 11 orang PPNPNS menaati pakta integritas karena jika tidak maka akan dikenakan sanksi.

“Olehnya jika melakukan pelanggaran maka akan langsung diberhentikan. Inilah kenapa kenapa harus ada pakta ingeritas,” kata Idris dalam keterangannya, Senin (3/2).

Baca juga :  Bupati Asahan Buka MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Asahan

Sebagai penyelenggara, Bawaslu juga memiliki prinsip kerja penuh waktu. Karena 11 orang PPNPNS harus segera menyesuaikan diri.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kangor, Rahmat A. Djakaria mengatakan bahwa hari ini kesebelas orang tersebut resmi bekerja sebaga PPNPNS di Bawaslu Kabgor.

Adapun sebelas orang yang ditetapkan sebagai PPNPNS l yaitu Subarkah Komendagi, Noval Katili, Stenly Tindiku, Hadijah Hamzah, Meryani R.A Motalu, Hidayat D. Hasan, Jefri Hamzah, Verawati Abubakar, Ahmad Akuba, Masita Pakaya dan Ervina Lakoro. (arl/ggf)

Komentar