10 Ribu Batang Pohon Ganja Siap Panen Dimusnahkan Polda Sumut

Medan – ligo.id – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan ladang ganja siap panen sebanyak 10 ribu batang pohon di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (19/2).

Demikian pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mapolda membenarkan pihaknya telah memusnahkan ladang ganja siap panen di wilayah kabupaten Madina.

“Benar bang, ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter,” kata Hadi, pada Senin (21/2/2022).

“Turut hadir dalam pemusnahan itu TNI, Pemkab Mandailing Natal dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Anti Narkoba,” tambahnya

Dijelaskan Hadi, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hadi menyebutkan personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).

“Iya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam Memberantas Kejahatan Narkotika, tidak ada tempat bagi Narkoba,” tandasnya #sdr/fen

Komentar