Umat Muslim Khawatirkan Vaksin Covid19

Jakarta – ligo.id – Para ulama khwatir dengan vaksin covid19 yang akan digunakan pada tahun 2021 nanti. Khawatir akan komposisi yang dimiliki oleh kandungan vaksin para ulama mempertanyakan vaksin tersebut.

Ketika sejumlah perusahaan berlomba untuk mengembangkan vaksin Covid-19 dan negara-negara berjuang untuk mendapatkan vaksin tersebut segera.

Pertanyaan mengenai penggunaan produk babi dan turunannya yang dilarang oleh beberapa kelompok agama memicu kekhawatiran program vaksinasi tidak berjalan mulus.

Gelatin yang berasal dari babi banyak digunakan sebagai penstabil untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama penyimpanan dan pengangkutan.

Beberapa perusahaan telah bekerja selama bertahun-tahun untuk mengembangkan vaksin bebas babi.

Misalnya, perusahaan farmasi, Swiss Novartis, telah memproduksi vaksin meningitis yang tidak mengandung babi, sedangkan AJ Pharma yang berbasis di Saudi dan Malaysia saat ini sedang membuat vaksinnya sendiri.

Dr. Salman Waqar Sekretaris Jenderal Associasi Pengobatan Islami Inggris mengatakan gelatin dari babi diperkirakan akan tetap digunakan sebagian besar vaksin untuk beberapa tahun.

Juru bicara Pfizer, Moderna dan AstraZeneca mengatakan, seperti dikutip oleh Associated Press, bahwa vaksin mereka tidak mengandung babi.

Namun, pasokan yang terbatas dan kesepakatan bernilai jutaan dolar yang telah diteken dengan produsen vaksin mengakibatkan beberapa negara.

Dengan populasi Muslim yang besar, seperti Indonesia, akan menerima vaksin yang belum disertifikasi bebas gelatin.

Kenyataan ini, katanya, menjadi dilematis bagi komunitas religius, termasuk Yahudi Ortodoks dan Muslim.

“Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang apakah Anda mengambil sesuatu seperti gelatin babi dan membuatnya mengalami transformasi kimiawi yang ketat,” kata Waqar.

“Apakah itu masih dianggap tidak suci secara agama untuk Anda ambil?”, Timpalnya lagi.

Dr. Harunor Rashid, seorang profesor di Universitas Sydney, mengatakan berdasarkan konsensus

Penggunaan gelatin babi dalam vaksin diperbolehkan menurut hukum Islam, karena bahaya yang lebih besar akan terjadi jika vaksin tidak digunakan. (#c)

Komentar