Ulama Radikal Terkait Bom Bali akan Dibebaskan

Bogor – ligo.id – Abu Bakar Ba’asyir ulama radikal terkait bom Bali akan dibebaskan dari penjara pada pekan ini, kata pihak berwenang.

Rencananya Abu Bakar Ba’asyir, 82, akan dibebaskan pada Jumat (8/1) setelah menyelesaikan masa hukuman 15 tahun.

Abu Bakar mendapatkan hukuman atas tidakannya yang membantu membiayai latihan paramiliter di provinsi Aceh yang konservatif.

Dia divonis pada 2011, tapi mendapat mendapat remisi atau pengurangan hukuman yang umum diberikan kepada sebagian besar tahanan di Indonesia.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam pernyataan.

Para pengacara Ba’asyir telah mengajukan pembebasan awal karena usia lanjut dan beresiko terjangkit COVID-19 dalam penjara.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Ba’asyir sendiri merupakan sosok penting dalam kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI).

Sebelumnya dipenjara terkait bom Bali, tapi hukuman itu dicabut pada tingkat banding. (#c)

Komentar