Sikap KPI Pusat Atas Rekomendasi Komnas HAM pada Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Jakarta – ligo.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan sikapnya atas rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual.

Untuk itu, KPI Pusat akan segera membentuk Tim Penanganan dan Pecegahan Perundungan serta Pelecehan Seksual.

“Berlaku sejak 16 November 2021 dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan serta pencegahan perundungan maupun kekerasan hingga pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Kata Agung, Tim itu beranggotakan tujuh orang, yang terdiri dari lima pegiat HAM, dan dua Komisioner KPI Pusat.

Pembentukan tim tersebut merupakan buntut kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat dengan korban berinisial MS.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Lanjut Agung, KPI Pusat bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan serta kekerasan seksual akan menindaklanjuti hasil kajian rekomendasi dari Komnas HAM.

Rekomendasi itu akan dijadikan acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi.

“Demi penegakan HAM di lingkungan kerja KPI Pusat,” tegasnya.

Kemudian, KPI Pusat akan bersikap tegas dan tidak mentolerir tindakan perundungan serta kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Sanksi sesuai peraturan yang berlaku juga menanti terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut.

“Kami akan melakukan pengarahan, sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai terkait pemahaman pencegahan dan penanganan perundungan serta kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat,” jelas Agung.

Sementara, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim investigasi internal KPI Pusat dalam kasus ini.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Kalau dipublikasi bisa jadi dilihat tidak objektif karena itu sepenuhnya kami serahkan ke Kepolisian dan juga Komnas HAM,” jelasnya.

Menurut Mulyo, hasil investigasi internal yang dilakukan KPI Pusat akan disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR RI terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut.

“Tim yang sudah kami bentuk itu nanti yang mungkin bisa lebih objektif untuk melihat kasus ini. Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar bisa segera mengambil langkah yang lebih tepat berkaitan dengan terduga pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar KPI Pusat memberikan dukungan kepada MS, baik secara moral maupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

KPI juga diminta bersikap kooperatif dengan kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.

“Memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Mengeluarkan kebijakan yang melarang perundungan, pelecehan, kekerasan di lingkungan KPI Pusat. Membuat pedoman pencegahan serta pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan, di lingkungan KPI Pusat,” jelas Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara beberapa waktu lalu.

Beka juga menyarankan agar tindakan pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI Pusat tak lagi terjadi. KPI harus memberikan edukasi secara berkala kepada pegawainya terkait pemahaman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan pelecehan serta kekerasan.

“Membuat sistem pemantauan dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan dan pelecehan di tempat kerja,” ucapnya. #red/efd

Komentar