Sekda Gorut Siap Bantu Fasilitasi Musyawarah Tentang Tapal Batas

GORUT (LIGO.id) – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, SH., MH., mengatakan bahwa Dirinya siap memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah antara Forkopimda Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Buol serta Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Forkopimda Sulawesi Tengah dalam rangka membahas tentang Sengketa Tapal Batas.

Hal ini dikatakan Ridwan Yasin saat dikonfirmasi awak media ini tentang Pemblokiran Jalan menuju Buol oleh warga Tolinggula.

“Kalau di tanya ke Saya tentang solusi, Saya hanya menyarankan agar semua Pihak duduk ber-musyawarah dulu. Musyawarah itu keputusan tertinggi dalam suatu proses pengambilan keputusan.” ucap Sekda Milenial itu.

“Kiat yang dilakukan oleh Kemendagri bersama seluruh Unsur yang bersengketa selama ini Saya sangat hargai, tapi agar lebih baik lagi disaat Kita ketemu di tingkat Kementerian sudah membawa Hasil Musyawarah yang sudah disepakati bersama. Saya siap membantu bila hal ini terjadi (Musyawarah, red), Tak ada Masalah tanpa Solusi,” sambung Ridwan Yasin.

Baca Juga : Tuntutan Mahasiswa Atas Konflik Tapal Batas Tolinggula-Buol, Ini Jawaban Pemprov

Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa dalam hal ini Beliau akan berkoordinasi dengan Tim Penyelesaian Masalah Tapal Batas yang diketuai Wakil Bupati Gorontalo Utara.

“Bila proses Musyawarah walau secara informal ini terjadi tentunya Saya akan berkoordinasi dengan Wakil Bupati selaku Ketua Tim Penyelesaian Tapal Batas dan semua stakeholder yang berkompeten dalam penyelesaian masalah ini,” ujar Ridwan.

Senada dengan Sekda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Hamzah Sidik mengatakan walaupun dilakukan secara informal Musyawarah antara yang bertikai sebaiknya digelar.

“Ya, bolehlah secara Informal Kita bermusyawarah dengan Mereka. Lalu Hasil Musyawarah itu Kita bawa ke Pertemuan nanti tanggal 22 Oktober di Nusa Tenggara Timur, kata HS dengan penuh energik.

Di akhir pernyataannya Hamzah menghimbau agar warga Tolinggula tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan daerah sendiri. (***F01).

Editor: Arsad Tuna

Komentar