Saat Menyampaikan Protes, Pimpinan DPR Kembali Matikan Mikrofon

Jakarta – ligo.id – Kali ini Guspardi Gaus anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi korban insiden mikrofon mati saat mengikuti sidang paripurna di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Insiden bermula saat Guspardi Gaus sedang menyampaikan pendapat terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur seragam di sekolah negeri.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR lainnya Azis Syamsuddin.

Ketika Guspardi Gaus melayangkan protesnya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, secara tiba-tiba mikrofon Guspardi Gaus mati.

Guspardi tidak mengetahui siapa yang mematikan mikrofon itu saat ia sedang berbicara. Entah Ketua ataukah Wakil Ketua.

“Kurang tahu awak ketua atau wakil ketua yang mematikan mic. Saya dikasih jatah bicara lima menit, tapi kata orang yang memvideokan ini, belum lima menit mic nya sudah mati”. Ucap Guspardi. Jumat (12/2/2021).

Kasus mikrofon mati bukan baru kali ini terjadi, sebelumnya pernah menimpa anggota lainnya, Irwan dari Fraksi Partai Demokrat saat membahas RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020 silam.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Kala itu politikus Partai Demokrat tersebut mengkritik penyusunan UU Omnibus Law, tiba-tiba suaranya hilang, dan ternyata mikrofonnya dimatikan oleh pimpinan DPR.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan protesnya berdasarkan membela budaya jilbab di tanah Minang. Dalam video yang diunggah di kanal youtube DPR RI.

Guspardi  Gaus juga menyebutkan keluarnya Surat Keputuan Bersama (SKB) tiga Menteri sangatlah berlebihan dalam menyikapi kejadian di salah satu sekolah di Padang Panjang itu.

Dia pun menuding, bahwa SKB tersebut bertentangan dengan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dimana negara memberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Selain itu juga SKB ini bertentangan dengan UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dimana tujuan pendidikan nasional menjadikan manusian beriman dan bertakwa.

Sehingga menurutnya langkah yang di ambil pemerintah itu terlalu berlebihan dalam menyikapi kasus ini, dengan mengeluarkan aturan larangan memakai seragam dengan kekhususan agama yang akhirnya berlaku secara nasional.

”Ternyata setelah saya melihat, mengamati, membaca dan meneliti, Menteri Pendidikan tidak secara bijak menyikapi kejadian satu diantara beberapa sekolah yang ada di kota Padang tersebut, sehingga dikeluarkannya SKB oleh tiga Menteri dan berlaku secara nasional”, terang Guspardi.

”SKB yang melibatkan tiga Menteri bukan hanya diperuntukkan bagi sekolah yang bersangkutan, tetapi sekolah-sekolah negeri manapun di Indonesia, baik SD, SMP dan SMA, lanjut anggot Komisi II DPR itu.

Guspardi juga menambahkan harusnya kebijakan ataukah keputusan yang di ambil oleh pemerintah itu berdasarkan UU, sebagai aturan teritinggi.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Ia pun menyinggung ketiga Menteri tersebut, yaitu Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Yaqul Cholil Qoumas dan Mendagri Tito Karnavian tentang kearifan lokal yang dilanggar.

Untuk itu, Guspardi meminta Pimpinan DPR memberi penjelasan terkait polemik ini. Namun saat akan meminta penjelasan, tiba-tiba mikrofon yang dipakai oleh anggota DPR dari Fraksi PAN ini tidak lagi mengeluarkan suara atau dimatikan dari salah satu pimpinan DPR itu.

Setelah itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang gantian berbicara. Video tersebut viral dan dibincangkan warganet.

Sebelumnya, latar belakang munculnya SKB seragam dari kasus siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, Sumbar, diwajibkan memakai jilbab. (#c)

Komentar