Presiden ACT Minta Maaf Atas Dugaan Penggelapan Dana Sumbangan Masyarakat

Jakarta – ligo.id – Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permintaan maaf terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana.

Presiden ACT, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia atas berita yang dilansir majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 yang menyebutkan terjadi penggelapan dana sumbangan masyarakat oleh petinggi ACT.

“Satu hal yang ingin kami sampaikan adalah permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman dengan beberapa pemberitaan yang sedang terjadi saat ini,” kata Ibnu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada majalah Tempo atas semua pemberitaan yang telah dilakukan. Di atas semuanya, tentu mestinya bisa menjadi manfaat buat kita semuanya. Banyak pelajaran berharga yang bisa menjadi pelajaran bagia kita semuanya,” sambung Ibnu.

Ibnu Khajar menekankan, ACT adalah lembaga kemanusiaan yang mendapat izin dari Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Badan Amil Zakat dan Infaq nasional (Baznas) atau Kementerian Agama.

ACT sudah berkiprah di lebih dari 47 negara dan menyalurkan kebaikan dermawan melalui beragam program kemanusiaan di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan kedaruratan.

Menurut Ibnu, kondisi keuangan ACT sehat, dan sejak berdiri pada 21 April 2005 secara konsisten melakukan audit secara rutin. Selama 2005 hingga 2020, ACT memperoleh predikat audit wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dia mengklaim predikat WTP tersebut menunjukkan tata kelola keuangan di ACT berjalan baik. Dia menambahkan laporan keuangan ACT sejak 2005 sampai 2020 yang sudah teraudit itu sudah dipublikasikan di situs resmi ACT.

Dia mengungkapkan pengunduran diri Presiden ACT sebelumnya, Achyudin, pada 11 Januari atas permintaan semua pimpinan lembaga baik di tingkat pusat dan daerah. Proses ini bagian dari upaya memperbaiki ACT ke depan. #wan/cak

Komentar