Polsek Tambun Lalai, Dua Tahanan Kabur

Jakarta – ligo.id – Polda Metro Jaya mengakui ada unsur kelalaian dalam peristiwa dua tahanan Polsek Tambun kabur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dugaan kelalain ini berdasarkan pemeriksaan terhadap Kapolsek Tambun dan anggota yang bertugas jaga.

“Sudah dimintai keterangan. Ada kelalaian” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).

Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan soal sanksi terhakap Kapolsek dan anggotanya akibat kelalain ini. Sebab, kata dia, proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya masih berjalan.

Baca juga :  BI Gorontalo – Dekranasda Gelar Gebyar UMKM 2024

“(Sanksi) nanti itu Propam yang periksa apakah ada pelanggaran disiplin atau apa” ucap Zulpan.

Sebagai informasi, dua orang tahanan dilaporkan kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Satreskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Identitas kedua tahanan itu yakni Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan serta Anan Siregar, tersangka kasus pemerasan. Keduanya ditahan sejak 25 November.

“Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka” kata Zulpan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV. Saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.

Baca juga :  Tiga Pesan Penjagub Ismail Dalam Gebyar UMKM 2024

Kemudian, dua tahanan itu melompat melalui jendela ke lantai 1. Selanjutnya, kedua tahanan itu melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun. #

Komentar