Pilkada Serentak Direncanakan Digelar 9 Desember 2020

LIGO.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 nanti. Penundaan ini terpaksa dilakukan karena wabah virus corona atau Covid-19.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Rahman. DPR dan Pemerintah sepakat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang tadinya dijadwalkan pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Sembilan Provinsi yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun ini terjangkit Covid-19. Kalau masa darurat penanganan wabah Covid-19 kembali diperpanjang, tidak menutup kemungkinan penundaan menjadi 9 Desember 2020 akan dikaji ulang. Hingga Rabu (15/4), Covid-19 telah menginfeksi 5.136 orang di Indonesia, termasuk 469 meninggal.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Dalam RDP, KPU mengusulkan Tiga Opsi Jadwal Penundaan Pilkada Serentak 2020 yaitu, Opsi Pertama yaitu Opsi Optimis tanggal 9 Desember 2020, Opsi Kedua yaitu tanggal 1 April 2021 dan opsi Ketiga yaitu 3 September 2021.

Pemerintah menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020, karena telah tersedianya Anggaran Pilkada Serentak 2020 untuk Tahun Anggaran 2020 pada APBD 270 Daerah yang akan Pilkada.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Rapat Kerja mendatang dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Rahman akan membahas situasi terakhir dari penanganan Covid-19 dan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Tapi kalau memang tidak ada hal yang genting segala macam, kita tidak akan mengambil keputusan yang baru. Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” kata Ahmad Doli.

Pada RDP dengan Mendagri dan KPU, Komisi II DPR mengusulkan, agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan Masa Jabatan Satu Periode Lima Tahun, tidak dipotong, sekaligus menyelaraskan penataan Jadwal Pemilu Serentak.

Atas usulan Komisi II DPR tersebut, Titi menilai, memang jika dipaksakan di Pilkada serentak Nasional 2024, itu akan berbarengan dengan Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden, sehingga beban Penyelenggara Pemilu, Pemilih dan Aktor Politik akan sangat berat .Untuk itu lanjut Titi, penjadwalannya bisa diatur lebih efektif lagi.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 rencananya akan dilaksanakan di 270 Daerah dengan rincian, Sembilan Pemilihan Gubernur, 224 Pemilihan Bupati, dan 37 Pemilihan Walikota. (voa/fw/em/sys)

Komentar